Konten dari Pengguna

Cara Download NPWP di Coretax, Begini Panduannya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock

Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Administration System, berbagai layanan perpajakan kini terintegrasi dan praktis. Salah satu fitur yang ditawarkan adalah kemudahan dalam mengakses NPWP elektronik.

Kartu NPWP digital bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, hingga memenuhi persyaratan administrasi pekerjaan. NPWP digital tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh wajib pajak melalui akun Coretax DJP masing-masing.

Dengan fitur ini, wajib pajak tak perlu lagi menunggu kiriman kartu fisik atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana cara download NPWP di Coretax? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Digital di Coretax

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Jika Anda belum memiliki NPWP, pendaftarannya kini bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Berdasarkan tutorial yang dibagikan kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Pada halaman "Portal Wajib Pajak", klik "New Registration".

  3. Pilih jenis Wajib Pajak yang akan didaftarkan.

  4. Sistem akan menanyakan “Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?”. Pilih Ya jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  5. Registrasi dapat dilakukan melalui "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

  6. Isi data diri pada bagian "Detail Identitas Wajib Pajak", termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.

  7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif di bagian "Detail Kontak Wajib Pajak".

  8. Klik "Verifikasi" untuk menerima kode OTP, kemudian masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.

  9. Tambah "Pihak Terkait" jika diperlukan, kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya.

  10. Lengkapi "Data Ekonomi", seperti informasi pembukuan dan sumber penghasilan.

  11. Isi detail "Alamat Wajib Pajak".

  12. Verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.

  13. Jika semua data terisi dengan benar, centang pernyataan Wajib Pajak dan klik tombol "Kirim Pengajuan".

  14. Setelah pengajuan dikirimkan, sistem Coretax DJP akan memproses permohonan secara otomatis.

Cara Unduh NPWP di Coretax

Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Setelah berhasil membuat NPWP digital melalui Coretax, Anda juga bisa langsung mengunduhnya untuk keperluan administrasi. Mengutip kanal YouTube Sahabat Pajak Channel, berikut cara download NPWP di Coretax:

  1. Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Login ke akun Coretax DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode captcha.

  3. Klik tombol Login untuk masuk ke sistem Coretax DJP Online.

  4. Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya.

  5. Klik tombol Refresh, kemudian cari dan pilih Kartu NPWP pada kolom dokumen.

  6. Klik Unduh untuk menyimpan dokumen NPWP digital.

  7. File kartu NPWP akan otomatis tersimpan dalam format PDF.

  8. Buka file tersebut dan cetak menggunakan printer biasa jika diperlukan.

  9. Simpan juga versi digitalnya untuk arsip pribadi atau kebutuhan administrasi elektronik.

Baca Juga: Cara Aktivasi Coretax Pribadi untuk Kegiatan Lapor Pajak

(ANB)