Cara Download NPWP di Coretax, Ikuti Langkah-Langkahnya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coretax merupakan layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan pengguna mengunduh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik. Sistem ini mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan kartu NPWP digital tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kini Wajib Pajak bisa mencetak kartu NPWP kapan saja berbekal koneksi internet, akun terdaftar, serta perangkat seperti laptop atau ponsel. Dalam artikel ini, akan dipaparkan cara download NPWP di Coretax. Simak penjelasan lengkapnya!
Cara Download NPWP di Coretax
Mengutip Kemenkeu, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, pengelolaan data wajib pajak, pelaporan, hingga pengunduhan dokumen digital.
Salah satu fitur yang paling banyak digunakan di Coretax adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Digital. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa mengunduh kartu NPWP dalam format PDF secara daring dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Namun, sebelum mengunduh kartu NPWP digital, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat. Apabila semua syarat terpenuhi, fitur unduh NPWP akan otomatis muncul di akun Coretax. Adapun syaratnya mencakup:
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP aktif.
Memiliki akun Coretax DJP yang sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Download NPWP di Coretax
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara download NPWP di Coretax secara daring yang bisa dipraktikkan oleh Wajib Pajak:
1. Login ke Akun Coretax DJP Online
Pertama-tama, masuk melalui laman resmi Coretax di pajak.go.id atau halaman Coretax DJP Online. Kemudian masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, serta kode captcha. Selanjutnya, klik “Login” untuk mengakses dashboard utama.
2. Masuk ke Menu NPWP Digital
Setelah berhasil login, buka menu “Profil Wajib Pajak”, lalu pilih opsi “Kartu NPWP Digital”. Sistem Coretax akan menampilkan kartu NPWP elektronik yang sudah terbit dan siap diunduh.
3. Unduh dan Simpan Kartu NPWP
Klik tombol “Unduh/Download” untuk menyimpan kartu NPWP dalam format PDF. Setelah itu, Anda bisa membuka file tersebut dan mencetaknya menggunakan printer biasa. Selain itu, para wajib pajak juga dianjurkan untuk menyimpan NPWP versi digital untuk kebutuhan administrasi online.
Baca juga: Cara Riset Pasar yang Efektif untuk Mengetahui Potensi Pasar Suatu Produk
Demikianlah cara download NPWP di Coretax. Kartu NPWP digital yang diunduh melalui Coretax juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik, sehingga sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Dengan menggunakan Coretax, proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. Wajib pajak tidak perlu mengantre di kantor pajak karena seluruh layanan tersedia secara online dan dapat diakses kapan pun.
(SLT)
