Konten dari Pengguna

Cara Download SPT Tahunan Pribadi yang Sudah Dilaporkan Melalui DJP Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Februari 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mengurus SPT Tahunan Pribadi. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengurus SPT Tahunan Pribadi. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak perlu menyimpan bukti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Oleh karena itu, informasi cara download SPT tahunan pribadi yang sudah dilaporkan penting untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, SPT tahunan pribadi merupakan laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak di Indonesia. Laporan ini berisi informasi penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.
Umumnya, perusahaan mewajibkan pegawai untuk menunjukkan bukti SPT pajak tahunan yang sudah dilaporkan. Itulah mengapa wajib pajak yang merupakan pegawai perlu mengetahui cara mengunduh dokumen tersebut.

Cara Download SPT Tahunan Pribadi yang Sudah Dilaporkan

Ilustrasi Mengurus SPT Tahunan Pribadi. Foto: Pexels.
Wajib pajak perorangan, baik yang berstatus sebagai karyawan maupun pelaku usaha dan pekerja mandiri, diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan. Dokumen ini perlu diisi dengan data berupa total penghasilan kotor serta pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Untuk melaporkannya, pegawai pajak bisa menggunakan sistem DJP Online. Adapun batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengunduh formulir SPT tahunan yang sudah dilaporkan, penting untuk memastikan bahwa sistem operasi pada perangkat yang digunakan dapat mengakses sistem DJP Online. Beberapa sistem operasi dilaporkan mengalami kendala saat proses instalasi e-SPT, sehingga pengguna perlu mengecek kompatibilitas perangkatnya terlebih dahulu.
Sistem operasi yang kerap bermasalah saat mengakses SPT adalah Windows 10 dengan pembaruan sistem sejak tahun 2018 atau lebih baru, termasuk Windows 10 Home versi terbaru.
Beberapa tanda bahwa sistem operasi tidak kompatibel dengan e-SPT meliputi database yang terbaca tetapi isi SPT sebelumnya menjadi nol, data NPWP dan nama wajib pajak tidak muncul, lampiran tidak dapat diisi, serta munculnya pesan kesalahan seperti "object is closed" atau "object... not allowed."
ADVERTISEMENT
Sebelum mengunduhnya, wajib pajak perlu mengetahui apakah SPT tahunan sudah atau belum dilaporkan. Mengutip laman pajak.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:
Setelah itu, wajib pajak dapat mengunduh dokumen SPT tahunan pribadi yang sudah dilaporkan melalui email. Pastikan alamat email yang digunakan untuk akun DJP Online dapat diakses.
Jika dokumen tersebut tidak ditemukan di email, ada kemungkinan bahwa SPT belum benar-benar terkirim. SPT tahunan yang telah dilaporkan hanya akan diterima setelah wajib pajak memasukkan kode verifikasi dan menekan tombol "Kirim" saat proses pelaporan di DJP Online.
ADVERTISEMENT
Apabila dokumen tersebut telah diunduh dan hilang, kemudian wajib pajak tidak dapat menemukannya lagi melalui email, maka sebaiknya wajib pajak melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(DR)