Cara Ganti Foto KTP Seumur Hidup di Dukcapil dan Aturannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sekarang cara ganti foto KTP seumur hidup sudah lebih mudah dan cepat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Namun, penggantian tersebut hanya boleh dilakukan jika memang benar-benar dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Pemerintah Kota, ganti foto KTP diperbolehkan hanya bila foto KTP lama rusak, buram, atau terkelupas. Selain itu, pemilik KTP yang mengalami perubahan penampilan juga boleh untuk mengganti fotonya. Misalnya, yang dulunya tidak memakai hijab sekarang berhijab ataupun perubahan penampilan setelah operasi.
Cara Ganti Foto KTP Seumur Hidup dengan Mudah
Masih dari sumber yang sama, berikut tahapan yang dapat dilakukan warga masyarakat jika ingin meminta penggantian foto KTP:
Siapkan berkas persyaratan foto e-KTP yang dibutuhkan. Masyarakat Indonesia dapat melakukan pengajuan ganti foto KTP seumur hidup dengan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah berkas lengkap, bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat. Penting untuk diketahui, penggantian foto KTP hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil pada jam kerja.
Setelah sampai di kantor Dukcapil, ambil formulir pendaftaran ganti foto KTP. Beritahu petugas jika ingin melakukan penggantian foto. Kemudian, berikan berkas persyaratan agar petugas dapat memberikan formulir surat pernyataan ganti foto.
Isi formulir surat pernyataan ganti foto KTP dengan data diri yang lengkap dan benar. Pada formulir tersebut, tuliskan alasan penggantian foto KTP.
Setelah formulir sudah terisi, langsung menuju ruang foto KTP. Petugas akan mengarahkan ke ruang foto untuk pengambilan ulang foto KTP.
Setelah foto selesai, petugas akan memberikan surat pencetakan KTP yang harus disimpan. Nantinya, surat keterangan cetak KTP tersebut harus diberikan kepada petugas kelurahan.
Langkah selanjutnya adalah menuju ke kantor kelurahan domisili. Di kantor kelurahan, berikan surat keterangan cetak KTP kepada petugas. Jika sudah disetujui, KTP bisa langsung jadi di hari itu juga.
Proses selanjutnya adalah menunggu petugas kelurahan melakukan cetak KTP. Setelah menerima surat cetak KTP, petugas akan langsung melakukan pencetakan di kantor kelurahan setempat.
Setelah proses cetak KTP selesai, petugas akan memberikan foto KTP yang telah diganti fotonya. Kamu langsung bisa menggunakan KTP tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Tanya Dukcapil: Bolehkah Ganti Foto e-KTP dengan Foto Bawa Sendiri?
Aturan Ganti Foto KTP
Dari laman Pemerintah Provinsi Lampung diperoleh informasi bahwa ganti foto KTP tidak diperbolehkan menggunakan dokumen pribadi yang dibawa oleh pengaju. Foto KTP hanya bisa diganti dengan foto yang diambil langsung di kantor Dukcapil setempat.
Foto KTP juga harus diambil dengan alat yang dimiliki kantor Dukcapil. Itu artinya warga tidak boleh membawa alat foto sendiri. Jika membawa dokumen dan alat foto sendiri, dikhawatirkan foto yang dibawa adalah milik orang lain sehingga KTP bisa dinyatakan palsu.
Apabila berniat untuk mengganti foto KTP di kantor Dukcapil, jangan lupa untuk membawa e-KTP yang lama dan Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu surat pengantara. Itu dia cara ganti foto KTP yang kini bisa dilakukan dengan mudah.
Baca Juga: KTP Elektronik akan Digantikan KTP Digital? Cek Faktanya
(ALS)
Frequently Asked Question Section
Apa itu Dukcapil?

Apa itu Dukcapil?
Dukcapil adalah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertugas untuk melakukan pencatatan sipil dan kependudukan.
Apa syarat ganti foto KTP?

Apa syarat ganti foto KTP?
Foto KTP hanya bisa diganti bila foto KTP lama rusak, buram, atau terkelupas dan pemilik KTP mengalami perubahan penampilan.
Apa boleh membawa dokumen foto sendiri untuk ganti foto KTP?

Apa boleh membawa dokumen foto sendiri untuk ganti foto KTP?
Ganti foto KTP tidak boleh dengan dokumen foto sendiri karena foto KTP harus diambil langsung di kantor Dukcapil setempat.
