Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 dan Syarat Lengkapnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah berencana melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Program ini dicanangkan untuk membantu peserta yang kesulitan membayar iuran agar kembali aktif menjadi peserta BPJS.
Dana sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk menanggung beban tunggakan tersebut. Namun, penting diketahui bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk semua peserta.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria khusus agar kebijakan berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang sengaja menunggak. Lantas, bagaimana cara ikut pemutihan BPJS Kesehatan 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tujuan Pemutihan BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut bahwa program Pemutihan BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Peserta yang sudah lama menunggak diminta untuk mempersiapkan diri agar dapat mengikuti proses registrasi tersebut. “Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang ini membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin, pada Selasa (4/11), dikutip dari kumparanBISNIS.
Pemerintah berharap program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap mendapat akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada pengumuman mengenai tanggal pelaksanaan pemutihan tersebut. Masyarakat diharapkan untuk menunggu proses verifikasi dari BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Perlu dicatat, bahwa tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti program ini. Berdasarkan penjelasan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pemutihan hanya berlaku untuk kelompok peserta yang benar-benar tidak mampu membayar.
"Paling tidak (yang dihapus) itu dia di sektor informal, kan ada kesulitan (membayar). Terus ada lagi yang BPU Pemda. Jadi peserta bukan terima upah. Nah itu masih nunggak, nah itu (bakal) dihapus,” jelas Ghufron, Selasa (14/10), sebagaimana dikutip dari kumparanBISNIS.
Data penerima akan diverifikasi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar kebijakan ini tepat sasaran. Berikut syarat dan kriteria peserta yang bisa mendapatkan pemutihan tunggakan menurut ketentuan BPJS Kesehatan:
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Pemda.
Peserta yang sebelumnya berasal dari sektor informal (mandiri), lalu mengalami kesulitan membayar iuran dan kini sudah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.
Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau 2 tahun.
Peserta telah meninggal dunia.
Baca juga: Prabowo Minta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Segera Berlaku
Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi seluruh kriteria di atas, peserta bisa mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan
Langkah pertama adalah memastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan dan jumlah tunggakan. Cek melalui aplikasi Mobile JKN di Android atau iOS.
Carnya, login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta BPJS. Dari sana, peserta bisa melihat apakah masih ada tunggakan iuran dan berapa besarannya.
2. Pastikan Termasuk Kategori Penerima Pemutihan
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masuk ke dalam data DTSEN, artinya peserta tersebut berpotensi menjadi peserta program pemutihan.
3. Proses Verifikasi dari BPJS dan Pemerintah Daerah
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memastikan bahwa peserta yang menerima program benar-benar memenuhi syarat dan tidak menunggak dengan sengaja.
4. Lakukan Registrasi Ulang atau Aktivasi Kepesertaan
Setelah data diverifikasi, peserta akan diminta melakukan registrasi ulang agar status keanggotaannya aktif kembali. Langkah ini bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau layanan online resmi BPJS. Setelah tunggakan dihapus, peserta akan kembali aktif tanpa dikenakan denda tambahan.
(SLT)
