Konten dari Pengguna

Cara Impersonate Coretax DJP untuk Para Wajib Pajak

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi fitur Impersonate Coretax. Foto: Shutterstock/M.Gunsyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fitur Impersonate Coretax. Foto: Shutterstock/M.Gunsyah

Impersonate Coretax DJP merupakan kebijakan terbaru dalam sistem perpajakan yang mulai diberlakukan pada 31 Desember 2024. DJP mengklaim bahwa sistem ini akan memberi kemudahan bagi para pengguna dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Inovasi Impersonate Coretax ditetapkan untuk memudahkan wajib pajak perorangan maupun badan dalam melakukan aktivitas perpajakan. Layanan berbasis digital ini akan membuat semuanya jauh lebih praktis dan efisien.

Sayangnya, masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami cara Impersonate Coretax. Padahal dengan sistem ini, Wajib Pajak bisa menunjuk wakil atau Person in Charge Tempat Kegiatan Usaha (PIC TKU) sebagai wakil guna memenuhi kewajiban pajaknya. Pahami cara impersonate Coretax dalam pembahasan di bawah ini!

Cara Impersonate Coretax

Ilustrasi fitur Impersonate Coretax DJP. Foto: Pexels

Coretax DJP diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai dioperasikan secara resmi pada 1 Januari 2025. Dengan implementasi Coretax, Wajib Pajak tidak lagi harus sering mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena seluruh proses administrasi perpajakan kini dapat dilakukan secara daring.

Layanan yang tersedia dalam Coretax DJP mencakup registrasi Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, serta layanan administrasi lainnya yang diperlukan oleh Wajib Pajak.

Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Impersonate Coretax merupakan fitur yang hanya dapat diakses oleh individu yang memiliki hak untuk mengelola administrasi perpajakan pihak lain. Saat seorang Wajib Pajak menggunakan fitur impersonate, mereka akan bertindak sebagai Wajib Pajak lain yang telah memberikan wewenang untuk mengurus administrasi perpajakannya.

Setelah mengetahui cara kerja sistemnya, jangan lewatkan penjelasan mengenai tata cara Impersonate Coretax DJP dalam pembahasan di bawah ini!

Baca juga: Cara Login Coretax Badan DJP Online yang Dapat Diikuti Dengan Baik

Cara Impersonate Coretax DJP

Ilustrasi Coretax DJP. Foto: Coretax

Berikut ini panduan impersonate Coretax DJP untuk para wakil/kuasa/PIC TKU yang diberi wewenang oleh pemilik kuasa untuk mengurus kepentingan pajaknya:

  • Pertama, masuk ke sistem Coretax DJP melalui laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

  • Pastikan telah menerima penugasan resmi dari Wajib Pajak yang diwakili.

  • Pilih nama akun melalui menu dropdown di bagian atas panel menu.

  • Sistem akan menampilkan notifikasi yang menunjukkan bahwa akun sedang digunakan sebagai wakil, kuasa, atau PIC TKU dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

  • Setelahnya, wakil/kuasa/PIC TKU dapat menjalankan tugas perpajakan sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa.

Itulah cara Impersonate Coretax yang bisa dilakukan oleh wakil/kuasa/PIC TKU. Dengan sistem impersonating ini, DJP menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada satu akun administrasi pajak yang digunakan bersamaan. Sebab, berbagi informasi kata sandi menimbulkan potensi penyalahgunaan.

(SLT)