Konten dari Pengguna

Cara Input Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut untuk Membuat SPT

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban lainnya. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban lainnya. Foto: Pexels.com

SPT Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghasilan, pembayaran pajak, serta jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Pelaporan ini dilakukan wajib pajak setiap tahun.

Dalam prosesnya, ada beberapa jenis formulir SPT yang disodorkan, salah satunya adalah formulir 1770 S. Formulir ini digunakan untuk melaporkan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja.

Dalam formulir ini, ada informasi mengenai jumlah PPh yang dipotong/dipungut yang harus diinput dengan benar. Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisiannya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut?

Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut adalah jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pemotong pajak PPh. Foto: Pexels.com

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau dipungut oleh pemotong pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemotongan atau pemungutan ini dilakukan berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Informasi mengenai jumlah PPh yang dipotong/dipungut ini menjadi salah satu komponen dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dengan memahami data ini, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Download SPT Tahunan Pribadi yang Sudah Dilaporkan Melalui DJP Online

Cara Input Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut

Ilustrasi cara input jumlah PPH yang dipotong/dipungut dan data lainnya. Foto: Pexels.com

Disadur dari Modul Panduan Pengisian Pelaporan SPT Online Melalui E-Filing dari Universitas Pancasila, jumlah PPh yang dipotong/dipungut dapat diinput melalui layanan e-Filing di DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk menginput informasi tersebut beserta data lain yang diperlukan dalam pembuatan SPT:

  • Akses DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/

  • Klik tombol "e-Filing" pada halaman utama DJP Online.

  • Pilih "Buat SPT", lalu jawab beberapa pertanyaan terkait status perpajakan, seperti apakah memiliki usaha, menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, serta jumlah penghasilan bruto dalam setahun.

  • Jika menggunakan SPT 1770 S, pilih opsi "SPT 1770 S Dengan Panduan" untuk memudahkan proses pengisian.

  • Isi data formulir, masukkan tahun pajak yang sedang dilaporkan, lalu pilih status SPT "Normal" jika ini adalah pelaporan pertama untuk tahun tersebut.

  • Pada bagian daftar pemotongan/pemungutan PPh, klik tombol "Tambah", lalu isi kolom yang tersedia:

    • NPWP pemotong pajak (perusahaan atau bendahara)

    • Nomor bukti pemotongan/pemungutan

    • Tanggal bukti pemotongan/pemungutan

    • Jumlah PPh yang dipotong/dipungut sesuai dengan bukti potong yang dimiliki

  • Pilih jenis pajak, misalnya jika penghasilan berasal dari pekerjaan, pilih "PPh Pasal 21" dan isi NPWP pemberi kerja. Jika data sudah benar, nama perusahaan akan terisi otomatis.

  • Masukkan nomor bukti potong, lalu pilih tanggal pemotongan dengan klik ikon kalender yang tersedia.

  • Simpan data yang telah dimasukkan, lalu lanjut ke langkah berikutnya.

  • Isi jumlah penghasilan netto dalam negeri sesuai formulir bukti potong yang dimiliki. Jika memiliki penghasilan lain, baik dalam negeri, luar negeri, atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, isi sesuai dengan sumbernya.

  • Jika memiliki aset atau utang, masukkan daftar harta dan utang yang dimiliki dengan klik "Tambah", lalu isi informasi terkait, seperti jenis harta, nilai perolehan, dan tahun perolehan.

  • Apabila memiliki tanggungan, masukkan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, termasuk nama, NIK, dan hubungan keluarga.

  • Jika memberikan sumbangan keagamaan, isi data terkait atau klik "Langkah Berikutnya" jika tidak ada.

  • Isi status kewajiban perpajakan suami istri, pilih status perkawinan, kemudian pilih golongan PTKP sesuai kondisi keluarga.

  • Periksa hasil perhitungan pajak, apakah statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika statusnya kurang bayar, lakukan pembayaran melalui e-Billing, ATM, atau teller bank, lalu masukkan NTPN dan tanggal pembayaran.

  • Konfirmasi pernyataan kebenaran data, lalu klik "Setuju" untuk menyelesaikan pelaporan SPT.

  • Ambil kode verifikasi melalui email, lalu masukkan kode tersebut dan klik "Kirim SPT".

Setelah proses selesai, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.

(SAI)