Konten dari Pengguna

Cara Input Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut untuk Membuat SPT

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 Februari 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban lainnya. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
SPT adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban lainnya. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
SPT Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghasilan, pembayaran pajak, serta jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Pelaporan ini dilakukan wajib pajak setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, ada beberapa jenis formulir SPT yang disodorkan, salah satunya adalah formulir 1770 S. Formulir ini digunakan untuk melaporkan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja.
Dalam formulir ini, ada informasi mengenai jumlah PPh yang dipotong/dipungut yang harus diinput dengan benar. Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisiannya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut?

Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut adalah jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pemotong pajak PPh. Foto: Pexels.com
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau dipungut oleh pemotong pajak selama Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemotongan atau pemungutan ini dilakukan berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai jumlah PPh yang dipotong/dipungut ini menjadi salah satu komponen dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dengan memahami data ini, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cara Input Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut

Ilustrasi cara input jumlah PPH yang dipotong/dipungut dan data lainnya. Foto: Pexels.com
Disadur dari Modul Panduan Pengisian Pelaporan SPT Online Melalui E-Filing dari Universitas Pancasila, jumlah PPh yang dipotong/dipungut dapat diinput melalui layanan e-Filing di DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk menginput informasi tersebut beserta data lain yang diperlukan dalam pembuatan SPT:
ADVERTISEMENT
Setelah proses selesai, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.
(SAI)