Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Kawal Pemilu 2024 untuk Menghindari Potensi Kecurangan
15 Februari 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Proses perhitungan suara Pemilu yang cukup panjang berisiko terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Untuk itu, setiap orang mesti memahami tata cara kawal Pemilu 2024 agar dapat menghindarinya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, proses Pemilu dimulai sejak pemungutan suara pada Rabu (14/2). Petugas KPPS kemudian mengumpulkan dan melakukan perhitungan suara di TPS masing-masing.
Setelah itu, prosesnya dilanjutkan dengan mengantarkan suara ke KPU Pusat untuk dilakukan rekapitulasi. Terakhir, hasil perhitungan suara akan dilaporkan dan dipublikasikan kepada publik.
Semakin panjang prosesnya, semakin tinggi risiko kecurangan yang akan terjadi. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk turut serta dalam proses pengawalan Pemilu 2024. Bagaimana caranya?
Cara Kawal Pemilu 2024
Setiap penyelenggaraan Pemilu pasti berpotensi memunculkan kecurangan dari pihak tertentu demi memenangkan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif. Tugas kita sebagai warga negara Indonesia adalah ikut mengawal prosesnya, agar terhindar dari risiko kecurangan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, kecurangan dalam Pemilu ada banyak jenisnya. Mulai dari upaya memanipulasi jumlah suara, pemilih ganda, perubahan data, kesalahan catat, perusakan kertas, politik uang, dan masih banyak lagi.
Karenanya, diharapkan peran masyarakat Indonesia sebagai pemilih tak berhenti sampai menaruh suara di TPS saja. Masyarakat harus ikut serta memastikan suara tersebut dikelola sebagaimana mestinya oleh KPU.
Imbauan untuk kawal Pemilu 2024 banyak digaungkan di media sosial dan platform lain. Jika ingin ikut berpartisipasi, simak beberapa tips dan panduannya berikut ini:
ADVERTISEMENT
Sanksi Kecurangan Pemilu 2024
Segala bentuk kejahatan, termasuk kecurangan Pemilu, wajib dikenai sanksi dan hukuman. Sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu, berikut contoh tindak pidana yang dilarang:
1. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri Pemilih
Pasal 488 UU Pemilu: "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta."
2. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
Pasal 510 UU Pemilu: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta."
3. Memberikan suara lebih dari satu kali
Pasal 516 UU Pemilu: "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta."
ADVERTISEMENT
(MSD)