Konten dari Pengguna

Cara Kawal Pemilu 2024 untuk Menghindari Potensi Kecurangan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock

Proses perhitungan suara Pemilu yang cukup panjang berisiko terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Untuk itu, setiap orang mesti memahami tata cara kawal Pemilu 2024 agar dapat menghindarinya.

Sebagaimana diketahui, proses Pemilu dimulai sejak pemungutan suara pada Rabu (14/2). Petugas KPPS kemudian mengumpulkan dan melakukan perhitungan suara di TPS masing-masing.

Setelah itu, prosesnya dilanjutkan dengan mengantarkan suara ke KPU Pusat untuk dilakukan rekapitulasi. Terakhir, hasil perhitungan suara akan dilaporkan dan dipublikasikan kepada publik.

Semakin panjang prosesnya, semakin tinggi risiko kecurangan yang akan terjadi. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk turut serta dalam proses pengawalan Pemilu 2024. Bagaimana caranya?

Cara Kawal Pemilu 2024

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Setiap penyelenggaraan Pemilu pasti berpotensi memunculkan kecurangan dari pihak tertentu demi memenangkan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif. Tugas kita sebagai warga negara Indonesia adalah ikut mengawal prosesnya, agar terhindar dari risiko kecurangan.

Sejauh ini, kecurangan dalam Pemilu ada banyak jenisnya. Mulai dari upaya memanipulasi jumlah suara, pemilih ganda, perubahan data, kesalahan catat, perusakan kertas, politik uang, dan masih banyak lagi.

Karenanya, diharapkan peran masyarakat Indonesia sebagai pemilih tak berhenti sampai menaruh suara di TPS saja. Masyarakat harus ikut serta memastikan suara tersebut dikelola sebagaimana mestinya oleh KPU.

Imbauan untuk kawal Pemilu 2024 banyak digaungkan di media sosial dan platform lain. Jika ingin ikut berpartisipasi, simak beberapa tips dan panduannya berikut ini:

  • Langsung foto, rekam, dan laporkan apabila melihat indikasi kecurangan di TPS atau tempat lain.

  • Laporkan apabila mendapati ancaman dan pemaksaan pemilih, politik uang, manipulasi formulir C, dan bentuk kejanggalan lainnya yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

  • Bila menemui kejanggalan, segera laporkan ke sejumlah platform pelaporan Pemilu. Beberapa di antaranya yakni jagapemilu.com, kecuranganpemilu.com, jagasuaramu.id, wargajagasuara.com, sigaplapor.bawaslu.go.id, dan kawalpemilu.org.

  • Ikut menyaksikan perhitungan suara di TPS secara langsung dan pastikan prosesnya berjalan dengan benar, transparan, dan akurat.

  • Foto lembar perhitungan suara dan unggah di laman kawalpemilu.org. Dengan begitu, Anda berkontribusi melaporkan hasil perhitungan suara yang sebenar-benarnya tanpa manipulasi data sedikit pun.

  • Unggah dan viralkan di media sosial apabila menemui kecurangan yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Namun pastikan informasi yang Anda sebarkan adalah fakta, bukan hoak.

Sanksi Kecurangan Pemilu 2024

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Segala bentuk kejahatan, termasuk kecurangan Pemilu, wajib dikenai sanksi dan hukuman. Sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu, berikut contoh tindak pidana yang dilarang:

1. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri Pemilih

Pasal 488 UU Pemilu: "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta."

2. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya

Pasal 510 UU Pemilu: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta."

3. Memberikan suara lebih dari satu kali

Pasal 516 UU Pemilu: "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta."

Baca juga: Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Proses Perhitungan Suara

(MSD)