Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Melaporkan SPT pajak tahunan tidak harus dengan mengunjungi kantor pajak secara langsung. Ada cara lapor SPT Tahunan pribadi nihil di DJP online yang sengaja dibuat pemerintah untuk memudahkan setiap Wajib Pajak.

Sebagai informasi, SPT yang berstatus nihil tidak perlu lagi dilaporkan setiap bulan. Wajib Pajak cukup melakukan pelaporan SPT Nihil secara tahunan di masa akhir atau masa Desember. Tujuannya adalah untuk mengawasi wajib pajak mana yang masih aktif dan NPWP-nya digunakan.

Menurut informasi dari situs Klik Pajak, apabila dalam beberapa periode pelaporan pajak tidak ditemukan laporan SPT Tahunan, biasanya KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi agar NPWP Wajib Pajak tersebut di non-aktifkan sementara waktu.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah melalui situs DJP online. Namun, pastikan Anda telah membuat akun di DJP terlebih dahulu.

Syarat pelaporan lainnya adalah Wajib Pajak sudah harus memiliki EFIN, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Apabila kedua syarat di atas sudah terpenuhi, silakan ikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan yang dikutip dari situs OnlinePajak berikut ini:

  1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.

  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

  3. Laman akan menampilan dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.

  4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.

  5. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.

  6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu Wajib Pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai. Oleh karena itu, isilah pertanyaan dengan benar.

  7. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.

  8. Alternatif lainnya, Wajib Pajak dapat memilih “Dengan Panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

  9. Isi panduan pengisian formulir SPT sesuai dengan data Anda. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terletak di bawah pertanyaan terakhir.

  10. Setelah itu, klik tombol SPT 1770 S dengan panduan.

  11. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.

  12. Kemudian isilah berbagai pertanyaan yang ada sesuai keadaan atau fakta pelapor wajib pajak tersebut.

  13. Apabila telah berhasil dalam proses lapor SPT tahunan, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pelaporan melalui email yang terdaftar di akun perpajakan.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan SPT 1770 SS dan SPT 1770 S

(DEL)

*Artikel ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku pada 28 Februari 2024