Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Februari 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Melaporkan SPT pajak tahunan tidak harus dengan mengunjungi kantor pajak secara langsung. Ada cara lapor SPT Tahunan pribadi nihil di DJP online yang sengaja dibuat pemerintah untuk memudahkan setiap Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, SPT yang berstatus nihil tidak perlu lagi dilaporkan setiap bulan. Wajib Pajak cukup melakukan pelaporan SPT Nihil secara tahunan di masa akhir atau masa Desember. Tujuannya adalah untuk mengawasi wajib pajak mana yang masih aktif dan NPWP-nya digunakan.
Menurut informasi dari situs Klik Pajak, apabila dalam beberapa periode pelaporan pajak tidak ditemukan laporan SPT Tahunan, biasanya KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi agar NPWP Wajib Pajak tersebut di non-aktifkan sementara waktu.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah melalui situs DJP online. Namun, pastikan Anda telah membuat akun di DJP terlebih dahulu.
Syarat pelaporan lainnya adalah Wajib Pajak sudah harus memiliki EFIN, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
ADVERTISEMENT
Apabila kedua syarat di atas sudah terpenuhi, silakan ikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan yang dikutip dari situs OnlinePajak berikut ini:
ADVERTISEMENT
(DEL)