Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online
28 Februari 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melaporkan SPT pajak tahunan tidak harus dengan mengunjungi kantor pajak secara langsung. Ada cara lapor SPT Tahunan pribadi nihil di DJP online yang sengaja dibuat pemerintah untuk memudahkan setiap Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, SPT yang berstatus nihil tidak perlu lagi dilaporkan setiap bulan. Wajib Pajak cukup melakukan pelaporan SPT Nihil secara tahunan di masa akhir atau masa Desember. Tujuannya adalah untuk mengawasi wajib pajak mana yang masih aktif dan NPWP-nya digunakan.
Menurut informasi dari situs Klik Pajak, apabila dalam beberapa periode pelaporan pajak tidak ditemukan laporan SPT Tahunan, biasanya KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi agar NPWP Wajib Pajak tersebut di non-aktifkan sementara waktu.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di DJP Online
Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah melalui situs DJP online . Namun, pastikan Anda telah membuat akun di DJP terlebih dahulu.
Syarat pelaporan lainnya adalah Wajib Pajak sudah harus memiliki EFIN, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
ADVERTISEMENT
Apabila kedua syarat di atas sudah terpenuhi, silakan ikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan yang dikutip dari situs OnlinePajak berikut ini:
ADVERTISEMENT
(DEL)