Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan SPT 1770 SS dan SPT 1770 S
23 Februari 2023 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SPT 1770 SS dan SPT 1770 S adalah formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diperuntukkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman DJP Online, SPT adalah surat yang digunakan subjek pajak atau WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Pelaporan itu sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Khusus untuk pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi dibagi menjadi tiga jenis formulir, dua di antaranya adalah SPT 1770 S dan 1770 SS. Lalu, apa perbedaannya? Simak penjelasan berikut ini.
3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi
Jenis formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi ada tiga macam, yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Ketiganya digunakan oleh WP yang memiliki status berbeda.
Formulir 1770 digunakan untuk WP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
ADVERTISEMENT
Formulir 1770 S untuk WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan/atau memiliki perkerjaan di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun. Sedangkan 1770 SS diperuntukkan bagi WP yang berstatus karyawan pada satu perusahaan dalam waktu satu tahun dan memiliki jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.
Perbedaan SPT 1770 SS dan SPT 1770 S
Berdasarkan keterangan tersebut sebenarnya sudah terlihat perbedaan antara masing-masing jenis formulir. Namun terkadang masih ada WP Orang Pribadi yang bingung antara 1770 S dan 1770 SS.
SPT 1770 SS
Menurut laman DJP Online, formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang paling sederhana karena hanya berisi satu lembar saja. Kendati demikian WP harus teliti saat mengisinya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengisi formulir ini, WP harus meminta bukti potong kepada perusahaan. Untuk karyawan swasta adalah bukti potong 1721-A1, sedangkan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri.
Bukti potong ini akan memudahkan WP mengisi formulir karena di dalamnya sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama satu tahun. Untuk pengisian formulir, WP cukup hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.
Pada formulir ini, WP juga hanya perlu mengisikan daftar harta atau kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya. Sehingga pengisian formulir satu ini sangat sederhana.
SPT 1770 S
Formulir ini lebih kompleks karena ada lampiran yang harus diisi oleh WP. Lampiran tersebut adalah data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
Pengisi formulir ini juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 kepada pemberi kerja. Selain itu juga memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lainnya.
Kedua formulir ini sama-sama bisa dilaporkan secara online melalui e-Filing. Artinya, WP bisa melaporkan dengan mengisi secara langsung di laman https://djponline.pajak.go.id.
(NSA).