Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
SPT 1770 S: Pengertian dan Tata Cara Pengisiannya Melalui E-Filing
22 Februari 2023 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Pemberitahuan atau SPT 1770 S adalah salah satu bentuk surat yang digunakan untuk melakukan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak . Surat tersebut berbentuk formulir yang harus diisi sesuai dengan ketentuan berlaku.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Kemenkeu RI, surat tersebut merupakan salah satu bentuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Lantas bagaimana cara mengisinya? Simak informasi berikut ini untuk mengetahui pengertian SPT 1770 S dan cara pengisiannya.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
WP perlu mengetahui bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibagi menjadi tiga macam. Berikut pembagian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:
1. SPT 1770
Formulir 1770 ditujukan untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
ADVERTISEMENT
2. SPT 1770 S
Formulir ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan/atau bekerja di satu atau lebih perusahaan (pemberi kerja) dalam kurun waktu satu tahun.
3. SPT 1770 SS
Formulir ini wajib diisi oleh WP Orang Pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Tata Cara Pengisian SPT 1770 S Melalui E-Filing
Merujuk pada buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak karya Gatot S.M. Faisal, formulir SPT Pajak 1770 S terdiri dari tiga bagian, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pelaporan pajak dengan menggunakan SPT 1770 S tersebut kini sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Berikut tata cara pengisiannya:
ADVERTISEMENT
(NSA)