Konten dari Pengguna

SPT 1770 S: Pengertian dan Tata Cara Pengisiannya Melalui E-Filing

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SPT 1770 S (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPT 1770 S (Pexels).

Surat Pemberitahuan atau SPT 1770 S adalah salah satu bentuk surat yang digunakan untuk melakukan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Surat tersebut berbentuk formulir yang harus diisi sesuai dengan ketentuan berlaku.

Mengutip laman resmi Kemenkeu RI, surat tersebut merupakan salah satu bentuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Lantas bagaimana cara mengisinya? Simak informasi berikut ini untuk mengetahui pengertian SPT 1770 S dan cara pengisiannya.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Ilustrasi SPT 1770 S (Pexels).

WP perlu mengetahui bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibagi menjadi tiga macam. Berikut pembagian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:

1. SPT 1770

Formulir 1770 ditujukan untuk WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

2. SPT 1770 S

Formulir ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan/atau bekerja di satu atau lebih perusahaan (pemberi kerja) dalam kurun waktu satu tahun.

3. SPT 1770 SS

Formulir ini wajib diisi oleh WP Orang Pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Kepanjangan SPT Tahunan dan Manfaatnya untuk Karyawan Perusahaan

Tata Cara Pengisian SPT 1770 S Melalui E-Filing

Ilustrasi SPT 1770 S (Pexels).

Merujuk pada buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak karya Gatot S.M. Faisal, formulir SPT Pajak 1770 S terdiri dari tiga bagian, yaitu:

  1. Induk SPT.

  2. Penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah (form 1770S-I).

  3. Penghasilan yang dikenakan pajak final, bersifat final, daftar harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun (form 1770S-II).

Pelaporan pajak dengan menggunakan SPT 1770 S tersebut kini sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Berikut tata cara pengisiannya:

  1. Buka laman https://www.pajak.go.id/ di laptop, tablet atau smartphone yang terkoneksi dengan internet.

  2. Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password serta kode keamanan yang tertera pada kolom yang sudah disediakan.

  3. Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ikon ‘e-filing’. Kemudian klik ‘Buat SPT’.

  4. Isi pertanyaan yang ada dan pilih cara pengisian formulir yang diinginkan. Apabila butuh pengisian dengan panduan, maka pilih ‘Dengan Panduan’. Apabila sudah paham dan bisa mengisi secara mandiri, pilih ‘Dengan Bentuk Formulir’.

  5. Selanjutnya isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT dan klik ‘Langkah Selanjutnya’. Khusus yang ingin mengajukan pembetulan SPT, maka klik pilihan ‘Pembetulan Ke-’.

  6. Sistem otomatis akan memunculkan data yang tersimpan. Apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (Bukti Pemotongan Pajak) yang ingin digunakan untuk pengisian SPT, maka pilih ‘Ya, Saya akan gunakan’.

  7. Lanjutkan proses dengan mengisi seluruh data yang diminta. Mulai dari isi data penghasilan final, data harta pada akhir tahun, utang pada akhir tahun, daftar susunan anggota keluarga sesuai awal tahun pajak, serta lampiran-lampiran sesuai petunjuk.

  8. Kemudian isi data pada Induk SPT dan akan muncul status SPT (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).

  9. Jika nihil, lanjutkan dengan langkah berikutnya.

  10. Centang ‘Setuju’ apabila yakin data yang diisi sudah benar.

  11. Kemudian ambil kode verifikasi yang secara otomatis dikirim melalui email. Salin kode verifikasi di kolom yang sudah disediakan, kemudian klik ‘Kirim SPT’.

  12. Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan sebagai bukti telah melakukan pelaporan SPT.

Frequently Asked Question Section

Ada berapa macam pembagian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?

chevron-down

Tiga, yaitu SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Terdiri dari apa saja formulir SPT 1770 S?

chevron-down

Induk SPT, form 1770 S-I dan form 1770 S-II.

Apakah lapor SPT 1770 S bisa dilakukan secara online?

chevron-down

Bisa melalui e-filing di laman https://www.pajak.go.id/.

(NSA)