Konten dari Pengguna

Cara Login Coretax Pertama Kali dan Panduan Pengaturan Keamanannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara login Coretax pertama kali. Foto: pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara login Coretax pertama kali. Foto: pajak.go.id

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Coretax sudah bisa diakses sejak 1 Januari 2025. Namun, masih ada beberapa wajib pajak yang tidak mengetahui cara login Coretax pertama kali.

Lewat sistem Coretax, seluruh proses administrasi perpajakan mulai dari registrasi, pembayaran pajak, hingga penyampaian SPT dilakukan secara online. Di laman resmi pajak.go.id, DJP mengklaim bahwa sistem ini dihadirkan untuk menggantikan metode konvensional menjadi lebih modern, terintegrasi, dan sepenuhnya berbasis digital

Sistem baru ini dapat diakses di laman resmi DJP. Jika wajib pajak ingin mengetahui cara login Coretax pertama kali, simak pembahasan selengkapnya berikut ini!

Cara Login Coretax Pertama Kali

Ilustrasi cara login Coretax pertama kali. Foto: iStock

Dengan aplikasi Cortex, semua layanan perpajakan kini bisa diakses dengan mudah tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi atau percetakan. Formulir kertas dihapuskan, digantikan dengan dokumen digital yang tersedia di portal wajib pajak.

Dikutip dari laman DJP, sistem Coretax dirancang untuk mengurangi biaya kepatuhan pajak, baik dalam bentuk pengeluaran uang langsung (direct money cost), waktu (time cost), maupun beban pikiran (psychological cost). Selain itu, Coretax juga mendukung efisiensi administrasi dan meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas institusi perpajakan.

Bagi wajib pajak yang belum pernah menggunakan layanan Coretax, namun sudah memiliki NPWP, disarankan untuk mengajukan permintaan akses digital terlebih dahulu. Nantinya, tersedia menu 'Daftar' atau 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' yang ditujukan untuk pengguna baru.

Ilustrasi cara login Coretax pertama kali. Foto: pajak.go.id

Jika sudah memiliki akun DJPOnline, wajib pajak bisa langsung melakukan login. Adapun cara login Coretax pertama kali adalah sebagai berikut:

  • Akses laman Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

  • Login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP 16 digit sebagai ID Pengguna.

  • Masukkan kata sandi yang digunakan pada akun DJP Online.

  • Pilih bahasa sesuai preferensi.

  • Isi kode captcha sesuai gambar yang ditampilkan.

  • Setelah memasukkan data, klik tombol "Login" untuk masuk ke sistem. Dengan begitu, wajib pajak berhasil login di sistem Coretax.

Baca juga: Cara Pengembalian Dana jika Telanjur Kena PPN 12 Persen

Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi keamanan. Caranya sederhana, yakni dengan memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon, lalu ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan email atau nomor telepon yang dituju.

  • Masukkan kode captcha, lalu klik "Kirim".

  • Periksa email atau SMS untuk mendapatkan tautan ubah kata sandi.

  • Isi frasa sandi Coretax sebagai pengganti tanda tangan digital. Sebaiknya buat sandi Coretax yang berbeda dari kata sandi utama.

  • Setelah proses penggantian kata sandi selesai, wajib pajak dapat kembali login menggunakan data terbaru.

(SLT)