Cara Login Dispakati untuk Pejabat Fungsional

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara login Dispakati perlu diketahui oleh setiap pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional dalam instansi pemerintah. Dispakati digunakan untuk membantu pengembangan karier pejabat fungsional.
(Dispakati) adalah aplikasi online yang telah terintegrasi dengan SIASN-BKN. Aplikasi tersebut dapat memudahkan penyesuaian angka kredit (AK) konvensional ke integrasi dengan praktis.
Angka kredit merupakan akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional. Angka kredit diperoleh dari konversi Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau periodik yang dihitung secara proporsional.
Penetapan angka kredit sangat penting bagi pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat jabatan. Lantas, bagaimana cara login Disakati? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Cara Login Dispakati
Cara login Dispakati dapat dilakukan melalui ponsel maupun laptop. Prosesnya juga sangat mudah, pengguna hanya perlu memasukkan username dan password. Berikut ini tata cara login aplikasi Diskpakati:
Kunjungi situs Dispakati melalui laman https://dispakati.bkn.go.id menggunakan web browser.
Pada halaman utama, klik opsi ‘Login/Masuk’.
Masukkan username dan password. Username DISPAKATI menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah itu, klik ‘Login/Masuk’.
Baca juga: Cara Penjatuhan Sanksi Terhadap PNS yang Melanggar Peraturan Menurut PP
Untuk melakukan penyesuaian AK kredit ke AK Konvensional, simak langkah-langkah berikut.
Login ke aplikasi Dispakati dengan memasukkan username dan password.
Pilih menu ‘Input’ pada halaman utama. Kemudian, masukkan NIP PNS yang bersangkutan di laman yang muncul lalu klik ‘Cari’.
Pilih opsi ‘Lihat Biodata’. Periksa dengan seksama data Keterangan Perorangan yang muncul pada layar. Jika sudah sesuai, klik opsi ‘Penetapan Angka Kredit’.
Lengkapi kolom pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi, dan unsur penunjang berdasarkan PAK terakhir. Jika sudah, scroll halaman ke bawah.
Isikan data lain seperti masa penilaian, nomor PAK, dan lainnya.
Kemudian, upload file pendukung berupa PAK terakhir. Setelah itu, klik ‘Lanjutkan’.
Layar akan menampilkan data Jabatan Fungsional yang Dinilai dan Penetapan Angka Kredit. Klik ‘Proses Hitung’ untuk melakukan penyesuaian AK kredit ke konvensional.
Syarat Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional
Jabatan Fungsional PNS memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat. Kenaikan jabatan fungsional mempunyai mekanisme dan ketentuan yang berbeda dengan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Berikut beberapa syarat kenaikan pangkat jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit.
Masa tugas paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Memenuhi jumlah Angka Kredit (AK kumulatif) yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai AK yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Nilai Predikat Kinerja paling rendah ‘Baik’ dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(GLW)
