Konten dari Pengguna

Cara Login Dispakati untuk Pejabat Fungsional

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Desember 2023 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Cara login Dispakati perlu diketahui oleh setiap pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional dalam instansi pemerintah. Dispakati digunakan untuk membantu pengembangan karier pejabat fungsional.
ADVERTISEMENT
(Dispakati) adalah aplikasi online yang telah terintegrasi dengan SIASN-BKN. Aplikasi tersebut dapat memudahkan penyesuaian angka kredit (AK) konvensional ke integrasi dengan praktis.
Angka kredit merupakan akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional. Angka kredit diperoleh dari konversi Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau periodik yang dihitung secara proporsional.
Penetapan angka kredit sangat penting bagi pejabat fungsional untuk kenaikan pangkat jabatan. Lantas, bagaimana cara login Disakati? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.

Cara Login Dispakati

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock.
Cara login Dispakati dapat dilakukan melalui ponsel maupun laptop. Prosesnya juga sangat mudah, pengguna hanya perlu memasukkan username dan password. Berikut ini tata cara login aplikasi Diskpakati:
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan penyesuaian AK kredit ke AK Konvensional, simak langkah-langkah berikut.
ADVERTISEMENT

Syarat Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock.
Jabatan Fungsional PNS memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat. Kenaikan jabatan fungsional mempunyai mekanisme dan ketentuan yang berbeda dengan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Berikut beberapa syarat kenaikan pangkat jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit.
(GLW)