Konten dari Pengguna

Cara Melakukan Absensi Kehadiran PUSAKA Kemenag untuk ASN

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara melakukan absensi kehadiran PUSAKA Kemenag. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara melakukan absensi kehadiran PUSAKA Kemenag. Foto: Shutterstock

Pusat Layanan Kementerian Agama (PUSAKA) adalah aplikasi resmi Kementerian Agama (Kemenag) yang digunakan untuk mencatat presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungannya. Melalui sistem ini, proses absensi harian pegawai menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Sejak tahun 2024, setiap ASN di lingkungan Kemenag wajib melakukan absensi harian melalui aplikasi PUSAKA. Lantas, bagaimana cara melakukan absensi kehadiran PUSAKA Kemenag? Simak artikel berikut!

Cara Melakukan Absensi Kehadiran PUSAKA Kemenag

Ilustrasi cara melakukan absensi kehadiran PUSAKA Kemenag. Foto: PUSAKA Kemenag

Sebelum melakukan absensi kehadiran di aplikasi PUSAKA, pengguna harus mengunduhnya terlebih dahulu melalui Google Play Store atau Apple App Store secara gratis.

Aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh ASN Kemenag yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan sudah terdaftar dalam basis data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Dikutip dari Kemenag, berikut cara melakukan absensi kehadiran PUSAKA Kemenag:

  1. Buka aplikasi PUSAKA yang sudah terinstal di ponsel.

  2. Pada menu utama, klik tombol 'Internal' di ujung kanan atas.

  3. Login menggunakan NIP pada kolom email dan masukkan kata sandi yang biasa dipakai di SIMPEG atau SSO Kemenag.

  4. Namun, jika belum memiliki akun atau gagal login, segera hubungi admin SIMPEG di unit kepegawaian tempat bertugas.

  5. Pastikan sudah mengaktifkan lokasi (GPS) di ponsel. Perekaman kehadiran hanya bisa dilakukan di lokasi satuan kerja yang sudah terdaftar di SIMPEG.

  6. Untuk mencatat kehadiran, klik tombol 'Sidik Jari'.

  7. Setelah proses berhasil, periksa hasilnya melalui menu 'Riwayat'.

Baca Juga: KIP Kuliah Kemenag PTKIS 2025: Jadwal Pendaftaran, Kuota, dan Besaran Bantuannya

Cara Melakukan Pelaporan Ketidakhadiran Kemenag

Ilustrasi absensi Kemenag. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Bagi ASN Kemenag yang sedang melaksanakan tugas luar, cuti, sakit, maupun tugas belajar, tetap diwajibkan melakukan pelaporan kehadiran. Proses pelaporan ini dilakukan melalui situs Presensi Kemenag. Berikut petunjuknya, dikutip dari situs Kemenag:

  1. Akses situs Presensi Kemenag dengan alamat presensi. kemenag.go.id melalui peramban di perangkat.

  2. Login dengan user NIP dan kata sandi yang biasa digunakan untuk akses ke aplikasi PUSAKA atau layanan SIMPEG. Bagi yang tidak mengetahui kata sandinya bisa menghubungi admin SIMPEG di unit kepegawaian satuan kerja masing-masing.

  3. Setelah berhasil masuk, buka sub menu 'Buat Ketidak Hadiran Baru' pada menu 'Pengajuan Ketidakhadiran'.

  4. Pilih salah satu alasan ketidakhadiran. Alasan ketidakhadiran ini dapat berimplikasi terhadap perhitungan pendapatan tunjangan kinerja sesuai dengan PMA 11 Tahun 2019, jadi pastikan tidak salah memilih.

  5. Masukkan tanggal mulai dan akhir dengan format dd/mm/yyyy.

  6. Masukkan keterangan ketidakhadiran.

  7. Unggah dokumen pendukung dengan format PDF. Lalu, klik 'Simpan'.

  8. Setelah itu, klik 'Kirim'.

  9. Tunggu hingga pengajuan ketidakhadiran disetujui atau ditolak oleh pengelola presensi di satuan kerja masing-masing.

  10. Untuk melihat rekapitulasi kehadiran di situs ini bisa buka sub menu 'Rekapitulasi Kehadiran' pada menu 'Kehadiran'.

(NSF)