Cara Melihat Penghasilan Bruto di SPT yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap wajib pajak yang bekerja di perusahaan atau memiliki penghasilan perlu melaporkan penghasilan brutonya dalam SPT Pajak. Penghasilan bruto adalah total pendapatan sebelum dikurangi pajak atau potongan lainnya.
Sebagian orang, khususnya yang belum terbiasa mengakses dokumen SPT, mungkin masih bingung bagaimana cara melihat penghasilan bruto di SPT dan di mana angka tersebut dicantumkan. Jika ingin mengecek penghasilan bruto dengan mudah, simak penjelasannya berikut ini.
Cara Melihat Penghasilan Bruto di SPT
Dalam buku Ringkasan dan Kumpulan Peraturan Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan karya Jaja Zakaria, SH, M.Sc diterangkan bahwa penghasilan bruto merupakan total pendapatan sebelum dikurangi pajak atau potongan lainnya.
Penghasilan ini mencakup semua bentuk pendapatan, baik yang bersifat rutin seperti gaji pokok dan tunjangan, maupun tidak rutin seperti bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam pelaporan SPT Tahunan, informasi mengenai penghasilan bruto dapat ditemukan di beberapa bagian, tergantung pada sumber penghasilan dan jenis formulir SPT yang digunakan. Berikut cara melihatnya:
1. Melalui Formulir 1721-A1 atau 1721-A2
Mengutip buku Panduan Praktis Mengisi SPT Tahunan PPh oleh Dwi Wahyu Siswandi, bagi pegawai atau penerima penghasilan dari instansi pemerintah dan swasta, penghasilan bruto dapat dilihat pada Formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau Formulir 1721-A2 (untuk pegawai negeri, TNI, dan Polri). Pada formulir ini, penghasilan bruto biasanya tercantum dalam:
Bagian A. Penghasilan Bruto, yang mencakup gaji, tunjangan, dan penghasilan lain.
Bagian B. Pengurang Penghasilan Bruto, seperti iuran pensiun atau BPJS.
2. Melalui e-Filing di DJP Online
Jika melakukan pelaporan pajak secara online, penghasilan bruto dapat ditemukan saat mengisi SPT 1770 S atau 1770 SS. Berdasarkan panduan Tutorial Pelaporan SPT Tahunan Formulir 1770 oleh Direktorat Jenderal Pajak, berikut tata cara untuk melihat penghasilan bruto:
Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
Pilih menu Lapor dan masuk ke e-Filing.
Pilih formulir SPT yang sesuai (1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun, atau 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun).
Pada bagian Penghasilan Bruto, sistem akan otomatis menampilkan jumlah berdasarkan data yang diinput atau dari formulir 1721-A1/A2.
Selain kedua cara di atas, penghasilan bruto juga dapat dilihat melalui bukti potong pajang. Jika Anda bekerja di perusahaan atau lembaga, penghasilan bruto biasanya tercatat dalam bukti potong pajak yang diberikan oleh tempat kerja. Dokumen ini biasanya diterima di awal tahun dan digunakan sebagai dasar untuk melaporkan SPT tahunan.
Sementara itu, penghasilan bruto bagi pekerja bebas atau freelancer memiliki perhitungan yang sedikit berbeda dibandingkan pekerja tetap. Hal ini karena freelancer tidak bekerja di bawah naungan lembaga atau instansi tertentu yang secara otomatis mencatat penghasilan mereka.
Menurut Soemarso S.R dalam bukunya yang berjudul Perpajakan: Pendekatan Komprehensif, penghasilan bruto pekerja lepas hanya dapat dihitung berdasarkan total pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun. Data ini biasanya bersumber dari laporan keuangan atau catatan pemasukan yang dibuat secara mandiri.
Mengetahui penghasilan bruto di SPT sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan menghindari kesalahan dalam pengisian SPT. Jika masih bingung, Anda bisa menghubungi kantor pajak atau menggunakan layanan konsultasi pajak resmi.
Baca Juga: Berapa Tarif Efektif PPh 21 2024? Ini Ketentuannya
(SAI)
