Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Cara Membayar Zakat Fitrah Online, Solusi Cepat di Era Digital
18 Maret 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Selain untuk menyucikan diri, zakat juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah tidak lagi harus bertatap muka secara langsung dengan amil zakat. Kini, dengan sistem pembayaran online, zakat fitrah dapat ditunaikan secara cepat dan mudah.
Lantas, bagaimana cara membayar zakat fitrah secara online sesuai dengan ketentuan syariat? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Membayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas
Tanpa harus datang ke lokasi dan bertemu dengan panitia, zakat fitrah hukumnya sah apabila ditunaikan secara online. Mengutip laman resmi Baznas, cara membayar zakat fitrah secara online adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi BAZNAS
Buka laman resmi BAZNAS pada link https://baznas.go.id/bayarzakat melalui perangkat Anda.
2. Pilih Menu "Bayar Zakat"
Setelah masuk ke situs, cari dan klik opsi "Bayar Zakat" yang tersedia di halaman utama.
3. Pilih Jenis Zakat
Tentukan jenis zakat yang ingin Anda bayarkan, seperti zakat fitrah, zakat mal, atau jenis lainnya.
ADVERTISEMENT
4. Masukkan Jumlah Jiwa
Masukkan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya. Sistem akan otomatis menghitung nominal zakat yang harus dibayarkan.
5. Lengkapi Data Diri
Isi informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email untuk keperluan administrasi.
6. Pilih Metode Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
7. Lafalkan Niat Zakat
Sebelum menyelesaikan pembayaran, lafalkan niat zakat sesuai dengan jenis zakat yang Anda bayarkan.
8. Konfirmasi dan Bayar
Klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan transaksi. Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui email atau WhatsApp.
Ketentuan Zakat Fitrah
Dikutip dari buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Yulkarnain Harahab, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama sepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok, seperti gandum, kurma, atau beras sebanyak satu sha'.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, makanan pokok yang umumnya dikonsumsi masyarakat adalah beras. Maka dari itu, pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan beras.
Selain beras, zakat fitrah sebenarnya juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' makanan pokok. Artinya, nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan setara nilainya dengan 1 sha' beras.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan SK Ketua Baznas No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47.000 per hari per jiwa.
Namun, nominal tersebut juga harus disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras yang terdapat di daerah masing-masing. Nominal yang ditetapkan oleh Baznas adalah harga untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
(ANB)