Konten dari Pengguna

Cara Membeli E-Meterai, Harga, dan Panduan Membubuhkannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 November 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara membeli e-Meterai. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membeli e-Meterai. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri resmi memberlakukan meterai elektronik atau e-Meterai pada Oktober 2021 lalu. Kehadirannya membuat segala urusan yang membutuhkan meterai tak lagi terhambat.
ADVERTISEMENT
Fungsi e-Meterai sama seperti meterai pada umumnya, yakni untuk membayar pajak atas dokumen. Hanya saja, dokumen yang dibubuhi e-Meterai adalah dokumen elektronik.
e-Meterai dilengkapi dengan unsur pengamanan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, e-Meterai dikenakan tarif sebesar Rp10.000.
Berbeda dengan meterai tempel yang dibeli di Kantor Pos Indonesia, e-Meterai hanya bisa didapatkan secara online. Anda dapat membelinya melalui laman https://e-meterai.co.id. Agar tidak salah langkah, simak cara membeli e-Meterai, beserta panduan membubuhkannya dalam artikel berikut.

Cara Membeli E-Meterai

Tampilan meterai elektronik. Foto: Ditjen Pajak
Sebelum membeli e-Meterai, pastikan Anda telah melakukan registrasi pada laman e-Meterai. Registrasi dapat dilakukan dengan mengisi data diri seperti NIK, NPWP, e-mail, nama lengkap, password, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Setelah registrasi dan verifikasi berhasil, login menggunakan e-mail dan password yang sudah didaftarkan, lalu ikuti cara membeli e-Meterai di bawah ini.
Ilustrasi membeli e-Meterai. Foto: Pixabay

Cara Membubuhkan E-Meterai

Setelah pembelian e-Meterai berhasil dilakukan, langkah berikutnya adalah membubuhkannya pada dokumen elektronik. Berikut tata caranya yang dapat diikuti:
ADVERTISEMENT
(ADS)