Cara Membeli E-Meterai, Harga, dan Panduan Membubuhkannya
Konten dari Pengguna
18 November 2022 13:47
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri resmi memberlakukan meterai elektronik atau e-Meterai pada Oktober 2021 lalu. Kehadirannya membuat segala urusan yang membutuhkan meterai tak lagi terhambat.
Fungsi e-Meterai sama seperti meterai pada umumnya, yakni untuk membayar pajak atas dokumen. Hanya saja, dokumen yang dibubuhi e-Meterai adalah dokumen elektronik.
e-Meterai dilengkapi dengan unsur pengamanan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, e-Meterai dikenakan tarif sebesar Rp10.000.
Berbeda dengan meterai tempel yang dibeli di Kantor Pos Indonesia, e-Meterai hanya bisa didapatkan secara online. Anda dapat membelinya melalui laman https://e-meterai.co.id. Agar tidak salah langkah, simak cara membeli e-Meterai, beserta panduan membubuhkannya dalam artikel berikut.
Cara Membeli E-Meterai

Sebelum membeli e-Meterai, pastikan Anda telah melakukan registrasi pada laman e-Meterai. Registrasi dapat dilakukan dengan mengisi data diri seperti NIK, NPWP, e-mail, nama lengkap, password, dan sebagainya.
Setelah registrasi dan verifikasi berhasil, login menggunakan e-mail dan password yang sudah didaftarkan, lalu ikuti cara membeli e-Meterai di bawah ini.
Cara Membeli E-Meterai
Berikut langkah-langkah membeli e-Meterai vie e-meterai.co.id:
1. Kunjungi laman e-Meterai
Buka situs e-Meterai melalui tautan https://e-meterai.co.id di PC atau smartphone.
2. Isi kuota pembelian
Pada halaman beranda, klik pilihan “Pembelian”. Kemudian isi kuota pembelian sesuai dengan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli. Jika sudah, klik “Bayar”.
3. Pilih metode pembayaran
Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada halaman pembayaran. Pada halaman ini Anda dapat memilih metode pembayaran yang ingin digunakan. Kemudian klik “Lanjut”.
4. Lakukan pembayaran
Berikutnya lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Pembayaran Sukses” pada layar. Bukti pembayaran bisa dicek pada menu “Riwayat Pembelian”.

Cara Membubuhkan E-Meterai
Setelah pembelian e-Meterai berhasil dilakukan, langkah berikutnya adalah membubuhkannya pada dokumen elektronik. Berikut tata caranya yang dapat diikuti:
- Klik tombol “Pembubuhan” pada halaman beranda e-meterai.co.id.
- Lengkapi data-data dokumen, seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.
- Klik tombol upload dan pilih dokumen yang ingin dibubuhkan. Pastikan file memiliki format PDF.
- Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan cara menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
- Masukkan 6 digit angka sebagai PIN. Jangan sebarkan PIN tersebut ke siapa pun, sebab PIN ini akan selalu digunakan setiap kali Anda ingin membubuhkan e-Meterai pada dokumen lainnya.
- Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-Meterai.
- Unduh kembali file Anda. Kini dokumen telah sukses dibubuhkan e-Meterai.
- Untuk memastikan pembubuhan e-Meterai berhasil, Anda dapat mengecek statusnya pada menu “Riwayat Pembubuhan”.
(ADS)