Cara Membersihkan Najis Babi dalam Islam Menurut Dalil Shahih

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
31 Januari 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Babi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Babi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam bahasa Arab, najis disebut sebagai "an-najasah" yang berarti kotoran. Dijelaskan dalam Majma Al-Lughah Al-Arabiyah, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat menghalangi sahnya sholat.
ADVERTISEMENT
Najis ada banyak macamnya, salah satunya adalah najis mughaladzah yang berasal dari hewan anjing dan babi. Najis ini tergolong sebagai najis yang paling berat.
Agar suci dari najis tersebut, seorang Muslim perlu melakukan thaharah. Tata caranya harus berpedoman pada aturan syar’i dan disesuaikan dengan jenis najisnya.
Najis babi bisa dibersihkan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya menggunakan tanah. Bagaimana prosesnya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Cara Membersihkan Najis Babi

Ilustrasi babi di peternakan. Foto: AFP/Ina Fassbender
Seperti yang disebutkan , cara membersihkan najis babi bisa dilakukan dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak 7 kali, salah satunya menggunakan tanah atau debu. Namun sebelum itu, Anda perlu menghilangkan wujud najisnya terlebih dahulu, entah itu berupa kotoran, darah, ataupun air liur.
ADVERTISEMENT
Para ulama mengatakan bahwa najis babi lebih berat dan lebih buruk statusnya daripada najis anjing. Oleh karena itu, umat Muslim perlu waspada dan berhati-hati dengannya.
Dijelaskan dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid I susunan Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah UIN Malang (2020), najis babi hanya terletak pada air liur, darah, dan kotorannya. Sementara bagian tubuhnya yang lain tidak termasuk najis, termasuk bulunya.
Jadi, menyentuh bulu babi diperbolehkan asal tidak terkena air liurnya. Namun Anda perlu berhati-hati, jangan sampai timbul kekhawatiran dan perasaan was-was di dalam hati.
Jika seekor babi menjilati atau memasukkan bagian tubuhnya yang basah ke dalam wadah, maka status wadah itu tidak suci lagi. Anda perlu mencucinya sebanyak 7 kali menggunakan air, salah satunya menggunakan tanah atau batu.
Ilustrasi babi. Foto: pixabay
Namun bila babi tidak meninggalkan bekas sama sekali atau hanya bagian tubuh keringnya yang menyentuh wadah, maka statusnya tidak najis. Sebab, syarat ditetapkannya najis adalah terdapat tanda basah pada hewan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bicara soal tata cara membersihkan tempat yang terkena najis babi, para ulama madzhab Syafi’i telah membahasnya dengan sangat detail. Mereka mengatakan bahwa najis babi harus dibersihkan sebanyak 7 kali, salah satunya menggunakan tanah atau debu.
Adapun tanah yang dimaksud adalah tanah atau debu yang biasa digunakan untuk tayamum. Ini bisa berasal dari tanah liat, tanah kering, ataupun tanah merah.
Ada tiga cara yang dibolehkan untuk membersihkan najis babi menggunakan air dan tanah. Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 susunan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2015), berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)