Konten dari Pengguna

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Langkah-langkahnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membersihkan nama di SLIK OJK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membersihkan nama di SLIK OJK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah layanan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau riwayat kredit masyarakat. Melalui SLIK OJK, lembaga keuangan dapat menilai kelayakan calon debitur berdasarkan catatan pembayaran pinjaman, jumlah kredit yang masih berjalan, hingga riwayat tunggakan.

Catatan SLIK OJK yang buruk dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengajukan pinjaman baru, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena itu, penting untuk mengetahui cara membersihkan nama di SLIK OJK agar kembali dipercaya oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.

Untuk tahu cara mengembalikan nama baik di SLIK OJK, simak artikel ini sampai selesai.

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK

Ilustrasi cara membersihkan nama di SLIK OJK. Foto: Shutterstock

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, skor debitur dalam SLIK OJK berperan penting dalam menentukan persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan. Jika skor kredit buruk atau nama tercatat dalam daftar hitam OJK, peluang untuk memperoleh pinjaman baru akan sangat kecil.

Lantas, bagaimana cara membersihkan nama di SLIK OJK? Mengutip buku Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda oleh Barlian Tata, satu-satunya cara untuk memperbaiki skor buruk di SLIK OJK adalah dengan melunasi seluruh tunggakan utang.

Hal ini karena skor kredit tidak akan terhapus secara otomatis jika debitur masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Setelah utang dilunasi, pihak bank atau lembaga keuangan akan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti bahwa debitur telah melunasi kewajibannya.

Untuk mendapatkan SKL, debitur perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP. Umumnya, riwayat kredit yang buruk akan terhapus otomatis dalam waktu sekitar lima tahun setelah seluruh kewajiban dilunasi.

Namun, jika ingin proses pembersihan nama berlangsung lebih cepat, debitur dapat mengajukan pemutihan atau permohonan pembersihan data kredit kepada OJK. Berikut cara membersihkan nama di SLIK OJK:

  1. Cek laporan SLIK melalui OJK untuk mengetahui penyebab skor kredit buruk atau alasan nama tercantum dalam daftar hitam.

  2. Periksa kembali data kredit dan pastikan tidak ada kesalahan dalam laporan tersebut.

  3. Jika ditemukan kesalahan, ajukan permohonan perbaikan data ke OJK. Namun jika penyebabnya adalah tunggakan utang, segera lakukan pelunasan.

  4. Setelah pelunasan selesai, bawa SKL beserta dokumen pendukung ke kantor OJK untuk melakukan sinkronisasi data.

  5. Tunggu proses verifikasi dan pembaruan data. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.

  6. Cek ulang status kredit untuk memastikan data sudah diperbarui dan nama telah bersih dari daftar hitam.

Baca Juga: Kolektibilitas Terburuk Kredit Perbankan Sesuai Peraturan OJK

(NSF)