Kolektibilitas Terburuk Kredit Perbankan Sesuai Peraturan OJK

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak 1 Januari 2018, riwayat kredit debitur resmi dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Catatan ini dinilai menggunakan skor kredit atau yang dikenal dengan istilah kolektibilitas (kol).
Menurut OJK, kolektibilitas menggambarkan kondisi pembayaran angsuran nasabah sekaligus tingkat kemungkinan bank menerima kembali dana yang telah dipinjamkan. Semakin buruk kolektibilitas seseorang, semakin bermasalah pula riwayat kredit yang dimilikinya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan kolektibilitas terburuk? Untuk memahami hal ini, simak penjelasan lengkap mengenai urutan kolektibilitas kredit perbankan sesuai peraturan OJK berikut ini
Apa Itu Kolektibilitas Terburuk?
Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan menjadi lima kategori. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Mengutip situs Kementerian Keuangan, berikut urutan status kolektibilitas kredit perbankan, mulai dari yang terburuk hingga terbaik:
1. Kol-5 (Macet)
Kolektibilitas terburuk adalah Kol-5 atau Macet. Status ini termasuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL) karena angsuran pokok maupun bunga tidak dibayar oleh debitur dengan tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika seorang debitur sudah masuk dalam kategori Kol-5, bank wajib melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah. Langkah terakhir yang biasanya ditempuh adalah pelelangan agunan untuk menutup kewajiban yang tidak terbayar.
2. Kol-4 (Diragukan)
Kol-4 atau Diragukan adalah status kolektibilitas ketika debitur terlambat membayar lebih dari 120 hari sejak jatuh tempo angsuran bulanannya. Pada tahap ini, bank mulai berasumsi bahwa angsuran pokok maupun bunga kredit kemungkinan besar tidak akan terbayarkan.
Selain itu, status Kol-4 juga dapat bergeser menjadi Kol-5 apabila bank menilai debitur tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban. Dalam kondisi ini, bank berhak mengeluarkan Surat Peringatan kedua hingga ketiga sebagai langkah lanjutan penanganan kredit bermasalah.
3. Kol-3 (Kurang Lancar)
Kol-3 atau Kurang Lancar adalah status kolektibilitas bagi debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Penetapan status ini juga bisa diberikan secara manual oleh bank apabila debitur masih menunjukkan itikad baik untuk membayar, meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai.
Pada tahap ini, bank biasanya akan mengeluarkan Surat Peringatan pertama sebagai langkah awal penanganan kredit bermasalah.
4. Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus)
Kol-2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) termasuk kategori Performing Loan (PL). Status ini diberikan ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran hingga maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Penetapan status DPK juga bisa dilakukan secara manual apabila debitur dinilai masih memiliki aliran kas yang baik, meskipun kurang mampu memenuhi kewajibannya tepat waktu. Pada tahap ini, penyelesaian kredit bermasalah biasanya dilakukan melalui penagihan biasa.
5. Kol-1 (Lancar)
Kolektibilitas terbaik adalah Kol-1 atau Lancar. Status ini menunjukkan bahwa debitur selalu melakukan pembayaran angsuran setiap bulan tepat waktu atau tidak lebih dari tanggal jatuh tempo. Dengan kata lain, debitur tidak memiliki tunggakan dan telah memenuhi seluruh persyaratan kredit sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Cek BI Checking, Skor Kredit, dan Petunjuk Pemutihannya
(NSF)
