Konten dari Pengguna

Cara Membuat Akta Kematian Online yang Praktis dan Mudah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat akta kematian online. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat akta kematian online. Foto: Pixabay

Akta kematian adalah dokumen administrasi yang mencatat atau menyatakan informasi kematian seseorang. Ini merupakan dokumen penting yang perlu diurus keluarga ketika salah satu anggotanya meninggal dunia.

Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Setelah akta kematian seseorang terbit, Dispendukcapil akan menghapus seluruh data orang tersebut dari daftar kependudukan, misalnya menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain bermanfaat sebagai validasi data kependudukan, akta kematian juga dibutuhkan sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris, mengurus pensiun bagi ahli waris, serta mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, dan perbankan.

Ilustrasi akta kematian. Foto: Pixabay

Sebaiknya akta kematian segera diurus setelah seseorang meninggal dunia. Jika tidak, dikhawatirkan data-data orang tersebut akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akta kematian dapat diurus langsung maupun secara online melalui website Disdukcapil sesuai domisili orang yang meninggal. Sebagai panduan, berikut syarat dan cara membuat akta kematian online Jakarta dengan mudah.

Syarat Membuat Akta Kematian Online

Pengurusan akta kematian tidak dikenai biaya alias gratis. Mengutip laman resmi Alpukat Betawi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurusnya, yaitu:

  • Surat Keterangan Kematian dari dokter atau paramedis.

  • Kartu Keluarga (KK) asli.

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.

  • E-KTP penduduk yang meninggal.

  • Fotokopi dua orang saksi.

Baca juga: Tanya Dukcapil: Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang

Cara Membuat Akta Kematian Online

Di Jakarta, akta kematian dapat diurus secara online lewat aplikasi Alpukat Betawi yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play Store. Berikut cara membuat akta kematian online di Jakarta.

Ilustrasi akta kematian. Foto: Pixabay

Cara Membuat Akta Kematian Online Jakarta

Bagi yang belum memiliki akun Alpukat Betawi, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu dengan melengkapi data yang diminta, meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, email, dan password. Setelah berhasil login, Anda perlu melakukan aktivasi dengan mengunggah foto KTP serta foto KTP + wajah. Jika akun sudah teraktivasi, ikuti cara membuat akta kematian online berikut ini:

  1. 1. Pilih menu ‘Akta Kematian’

    Setelah login ke akun Alpukat Betawi, halaman Home pada aplikasi akan menampilkan sejumlah layanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Untuk mengurus akta kematian, pilih menu ‘Akta Kematian’.

  2. 2. Tambah permohonan

    Klik tombol + untuk menambah permohonan pembuatan akta kematian.

  3. 3. Masukkan data yang dibutuhkan

    Pada laman Input Pelaporan Kematian WNI, lengkapi data-data yang diminta, seperti NIK jenis kelamin, dan tanggal kematian.

  4. 4. Centang Dokumen Persyaratan

    Selanjutnya, beri centang ke Dokumen Persyaratan, lalu masukkan SMS phone dan klik “Simpan”.

  5. 5. Unggah dokumen persyaratan

    Upload dokumen persyaratan yang diminta. Pastikan berkas tersebut sudah lengkap dan sesuai. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.

  6. 6. Tentukan jadwal pengambilan dokumen

    Setelah seluruh dokumen persyaratan berhasil diunggah, langkah selanjutnya adalah menentukan service point dan tanggal pengambilan dokumen. Berikutnya, klik “Kirim Permohonan Jadwal”.

Usai permohonan berhasil diajukan, Anda dapat menunggu hingga akta kematian diterbitkan. Biasanya, proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil memakan waktu paling lambat 14 hari.

(ADS)

Baca juga: Tanya Dukcapil: Cara Memperbaiki Nama yang Salah di Akta Kematian