Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Akta Kematian Online yang Praktis dan Mudah
26 Oktober 2022 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akta kematian adalah dokumen administrasi yang mencatat atau menyatakan informasi kematian seseorang. Ini merupakan dokumen penting yang perlu diurus keluarga ketika salah satu anggotanya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Setelah akta kematian seseorang terbit, Dispendukcapil akan menghapus seluruh data orang tersebut dari daftar kependudukan, misalnya menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain bermanfaat sebagai validasi data kependudukan, akta kematian juga dibutuhkan sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris, mengurus pensiun bagi ahli waris, serta mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen , asuransi, dan perbankan.
Sebaiknya akta kematian segera diurus setelah seseorang meninggal dunia. Jika tidak, dikhawatirkan data-data orang tersebut akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akta kematian dapat diurus langsung maupun secara online melalui website Disdukcapil sesuai domisili orang yang meninggal. Sebagai panduan, berikut syarat dan cara membuat akta kematian online Jakarta dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat Akta Kematian Online
Pengurusan akta kematian tidak dikenai biaya alias gratis. Mengutip laman resmi Alpukat Betawi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurusnya, yaitu:
Cara Membuat Akta Kematian Online
Di Jakarta, akta kematian dapat diurus secara online lewat aplikasi Alpukat Betawi yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play Store. Berikut cara membuat akta kematian online di Jakarta.
Usai permohonan berhasil diajukan, Anda dapat menunggu hingga akta kematian diterbitkan. Biasanya, proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil memakan waktu paling lambat 14 hari.
ADVERTISEMENT
(ADS)