Cara Membuat Akta Kematian Online yang Praktis dan Mudah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
26 Oktober 2022 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara membuat akta kematian online. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat akta kematian online. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Akta kematian adalah dokumen administrasi yang mencatat atau menyatakan informasi kematian seseorang. Ini merupakan dokumen penting yang perlu diurus keluarga ketika salah satu anggotanya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Setelah akta kematian seseorang terbit, Dispendukcapil akan menghapus seluruh data orang tersebut dari daftar kependudukan, misalnya menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain bermanfaat sebagai validasi data kependudukan, akta kematian juga dibutuhkan sebagai persyaratan pengurusan pembagian waris, mengurus pensiun bagi ahli waris, serta mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, dan perbankan.
Ilustrasi akta kematian. Foto: Pixabay
Sebaiknya akta kematian segera diurus setelah seseorang meninggal dunia. Jika tidak, dikhawatirkan data-data orang tersebut akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akta kematian dapat diurus langsung maupun secara online melalui website Disdukcapil sesuai domisili orang yang meninggal. Sebagai panduan, berikut syarat dan cara membuat akta kematian online Jakarta dengan mudah.
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat Akta Kematian Online

Pengurusan akta kematian tidak dikenai biaya alias gratis. Mengutip laman resmi Alpukat Betawi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurusnya, yaitu:

Cara Membuat Akta Kematian Online

Di Jakarta, akta kematian dapat diurus secara online lewat aplikasi Alpukat Betawi yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play Store. Berikut cara membuat akta kematian online di Jakarta.
Ilustrasi akta kematian. Foto: Pixabay
Usai permohonan berhasil diajukan, Anda dapat menunggu hingga akta kematian diterbitkan. Biasanya, proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil memakan waktu paling lambat 14 hari.
ADVERTISEMENT
(ADS)