Konten dari Pengguna

Cara Membuat Karpeg PPPK Virtual dengan Mudah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat Karpeg PPPK. Foto: Unsplash/PeopleImages.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat Karpeg PPPK. Foto: Unsplash/PeopleImages.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Kartu Pegawai (Karpeg) versi virtual sebagai identitas resmi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karpeg ini dirancang untuk mendukung kemudahan dalam layanan kepegawaian, terutama pemutakhiran data secara mandiri.

Berbeda dengan kartu fisik, Karpeg virtual tidak memerlukan pencetakan ulang saat terjadi perubahan data atau jika kartu hilang maupun rusak. Inovasi ini tentu lebih efisien dan praktis, sejalan dengan misi transformasi digital dalam layanan publik.

Melalui platform MySAPK, setiap PPPK kini dapat membuat Karpeg sendiri tanpa harus menunggu usulan dari instansi. Ingin tahu langkah-langkahnya? Simak cara membuat Karpeg PPPK di artikel ini!

Cara Membuat Karpeg PPPK

Ilustrasi cara membuat Karpeg PPPK. Foto: Unsplash/Nordwood Themes

Untuk mendapatkan Karpeg PPPK, prosesnya dimulai dengan masuk ke akun MySAPK, dilanjutkan dengan pembuatan dan pengunduhan Karpeg, lalu memindai kode QR yang tertera pada kartu.

Agar lebih jelas, berikut ini langkah-langkah cara membuat Karpeg PPPK yang disadur dari Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virtual oleh BKN:

1. Masuk ke Akun MySAPK

Proses pembuatan Karpeg PPPK dilakukan melalui situs resmi MySAPK. Oleh karena itu, pegawai harus masuk ke akun MySAPK masing-masing.

  1. Buka laman https://mysapk.bkn.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi yang telah terdaftar.

  3. Ketuk 'Login'.

2. Buat Karpeg PPPK

Setelah berhasil masuk ke akun MySAPK, langkah selanjutnya adalah mengatur foto yang akan digunakan pada Karpeg PPPK.

  1. Pilih menu 'Layanan Lainnya'.

  2. Pilih sub menu 'Kartu ASN Virtual', lalu halaman SubMenu Kartu ASN Virtual akan terbuka.

  3. Di bagian atas halaman, ketuk tombol 'Update Foto' untuk masuk ke halaman Ubah Foto.

  4. Ketuk 'Pilih Foto' untuk mengunggah foto yang nantinya akan ditampilkan di Karpeg.

  5. Ikuti panduan yang tersedia agar foto memenuhi standar yang ditentukan.

  6. Setelah foto dirasa sesuai, klik 'Gunakan Foto Ini'.

  7. Pilih mode tampilan Karpeg, yaitu portrait atau landscape.

3. Unduh dan Cetak Karpeg

Ilustrasi cara membuat Karpeg PPPK. Foto: Unsplash/Bruce Mars

Setelah proses pembuatan selesai, Karpeg PPPK siap diunduh dan dicetak.

  1. Buka menu 'Kartu ASN Virtual'.

  2. Ketuk 'Download' untuk mengunduh Karpeg bagian depan dan belakang.

  3. Jika ingin mencetak, cukup klik tombol 'Print'.

4. Pindai Kode QR pada Karpeg

Karpeg PPPK dilengkapi dengan kode QR yang apabila dipindai akan berisi data-data pegawai bersangkutan.

  1. Buka aplikasi pemindai QR code yang sudah terpasang di ponsel.

  2. Arahkan kamera ke kode QR yang tercetak pada Karpeg.

  3. Setelah berhasil dipindai, akan muncul tautan. Ketuk tautan tersebut.

  4. Pengguna akan diarahkan masuk ke situs web BKN.

  5. Masukkan kode captcha yang ditampilkan di halaman.

  6. Klik tombol 'Verifikasi'.

  7. Selesai. Informasi pribadi pegawai akan langsung ditampilkan di layar.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK

(NSF)