Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
5 Agustus 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebetulnya tidak hanya untuk pengantin baru, suami istri yang sudah lama berumah tangga pun juga bisa membuat kartu nikah digital ini. Caranya pun cukup mudah karena hanya perlu mengajukan diri ke KUA terdekat.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang cara membuat kartu nikah digital, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital
Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk warganya yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan. Untuk memudahkan para pengantin mendapatkan dokumen ini, KUA meluncurkan layanan baru, yakni kartu nikah digital.
Menyadur dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, kartu nikah digital memiliki beberapa kelebihan, yakni:
ADVERTISEMENT
Nantinya, di dalam kartu nikah digital ini tercantum barcode yang berisikan data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal pernikahan, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.
a. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru
Supaya lebih jelas, berikut adalah cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin baru, seperti yang dikutip dari laman Indonesia Baik, di antaranya:
b. Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama
Berikut adalah cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah
Jika dilihat secara sekilas, kartu nikah dan buku nikah memiliki kemiripan dan termasuk dokumen penting yang dibutuhkan oleh pasangan pengantin. Namun, apa sebenarnya perbedaan kartu nikah dan buku nikah?
Menurut laman Kementerian Agama RI, buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI. Sementara itu, kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH).
Sederhananya, buku nikah dan kartu nikah merupakan dokumen yang sama penting. Namun, kedudukan buku nikah tidak bisa digantikan oleh kartu nikah karena dinilai lebih resmi dan penting.
ADVERTISEMENT
(JA)