Konten dari Pengguna

Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD beserta Persyaratannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP fisik. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP fisik. Foto: Sena Pratama/kumparan

Pemerintah telah melakukan peralihan kartu identitas masyarakat secara bertahap dari yang semula KTP fisik menuju KTP digital. Identitas baru ini nantinya dapat diakses secara daring melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Aplikasi IKD memuat QR Code, data dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) lainnya seperti sertifikat vaksin, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun surat kepemilikan kendaraan.

Cara membuat KTP digital pun cukup mudah. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di handphone masing-masing. Pahami syarat serta panduan pembuatannya dalam artikel berikut ini!

Syarat Membuat KTP Digital

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang bisa diakses melalui smartphone. Identitas baru ini memungkinkan masyarakat mengakses KTP secara daring, tanpa perlu mencetak atau menyimpan bentuk fisiknya lagi.

Proses pembuatan KTP digital pun cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja selama ada akses internet. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

  • Memiliki email yang aktif digunakan.

  • Memiliki ponsel Android

Cara Membuat KTP Digital

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Jika persyaratan sudah lengkap, selanjutnya Anda bisa langsung membuat KTP digital. Aktivasi IKD harus dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil karena verifikasi dan validasi memerlukan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Berikut langkah-langkahnya yang harus diikuti:

  • Pertama, datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang memiliki akses internet.

  • Informasikan kepada petugas bahwa kamu ingin mendaftar KTP digital atau IKD.

  • Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Play Store atau App Store.

  • Buka aplikasi IKD dan masukkan data seperti NIK, e-mail, dan nomor ponsel.

  • Lalu, klik tombol verifikasi data.

  • Lakukan verifikasi wajah dengan memilih opsi "Ambil Foto" untuk pemadanan melalui teknologi Face Recognition.

  • Scan QR Code yang diberikan oleh petugas di Loket Pelayanan Dukcapil.

  • Cek e-mail yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.

  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi.

  • KTP digital telah berhasil diaktifkan dan siap digunakan.

Baca juga: Prabowo Mulai Susun Perpres KTP Digital, Penyesuaian Iuran BPJS, Uji Materi MK

Menurut informasi dari website resmi Ditjen Dukcapil, peralihan menuju KTP digital ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa perlu menggunakan dokumen fisik.

(SLT)