Konten dari Pengguna

Cara Membuat RHK SKP 2026 di Ruang GTK

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat RHK SKP 2026. Foto: Unsplash/Ayaz khan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat RHK SKP 2026. Foto: Unsplash/Ayaz khan

Rencana Harian Kegiatan (RHK) merupakan perencanaan aktivitas kerja yang diturunkan dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP). RHK disusun untuk memastikan setiap target kinerja dapat dicapai secara terukur dan tepat waktu.

Melalui penyusunan RHK SKP, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami, mengelola, dan memantau tugas serta kegiatan secara sistematis dalam satu periode kerja. Artikel ini akan membahas cara membuat RHK SKP 2026. Yuk, simak selengkapnya!

Cara Membuat RHK SKP 2026

Ilustrasi cara membuat RHK SKP 2026. Foto: andrey novik/unsplash

Dihimpun dari YouTube Calon Guru (Kajeng Mariyadi), cara membuat RHK SKP 2026 bisa dilakukan melalui aplikasi Ruang GTK. Berikut petunjuknya:

  1. Login ke aplikasi Ruang GTK menggunakan akun masing-masing.

  2. Klik menu 'Pengelolaan Kinerja' untuk mulai membuat RHK SKP 2026.

  3. Ubah periode kinerja ke Januari-Desember 2026 dengan klik ikon panah ke bawah di pojok kanan atas, pilih 'Ganti Kinerja', lalu tentukan periode yang sesuai.

  4. Klik menu 'Guru' di sisi kiri dan pilih 'Sebagai Pegawai'.

  5. Klik tombol 'Mulai' di bagian atas halaman.

  6. Periksa data diri. Jika belum sesuai, klik 'Lengkapi data diri' dan perbarui informasi. Jika sudah benar, pilih 'Data sudah sesuai'.

  7. Isi perencanaan kinerja pada kolom yang tersedia di bagian 'Pelaksanaan Kinerja' pada halaman 'Perencanaan Kinerja'.

  8. Lanjut ke bagian 'Praktik Kinerja' dan isi data-data yang dibutuhkan, lalu klik 'Ke Pengembangan Kompetensi'.

  9. Pilih 'Indikator Kompetensi' yang sesuai, kemudian klik 'Ke Rangkuman'.

  10. Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan lakukan perbaikan jika diperlukan.

  11. Klik 'Ajukan Perencanaan' dan tunggu proses pemeriksaan oleh kepala sekolah.

  12. Setelah disetujui, klik 'Sepakati dan Kirim' di bagian atas Ruang GTK.

  13. Cek e-Kinerja BKN untuk memastikan RHK SKP 2026 telah tersinkronisasi.

Baca Juga: Cara Menilai SKP Bawahan di e-Kinerja oleh Atasan

Sekilas tentang Pengelolaan Kinerja

Ilustrasi guru ASN. Foto: Shutterstock

Disadur dari situs Kemendikdasmen, Pengelolaan Kinerja merupakan platform yang dirancang untuk memudahkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja. Fitur Pengelolaan Kinerja pada Ruang GTK telah terintegrasi dengan layanan e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemendikdasmen juga menyederhanakan mekanisme penggunaan Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK bagi pegawai dan atasan. Saat ini, guru tidak lagi diwajibkan mengisi poin Pengembangan Kompetensi, melainkan cukup melakukan refleksi setelah melaksanakan kegiatan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasan.

Selain itu, guru tidak perlu mengunggah dokumen pendukung ke dalam sistem. Dokumen cukup ditunjukkan secara langsung kepada atasan di luar sistem, kemudian atasan menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen telah sesuai.

(NSF)