Konten dari Pengguna

Cara Menilai SKP Bawahan di e-Kinerja oleh Atasan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menilai SKP bawahan. Foto: Pexels/Cottonbro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menilai SKP bawahan. Foto: Pexels/Cottonbro

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disusun dan dinilai dalam periode satu tahun. SKP memuat rencana dan capaian kinerja pegawai yang menjadi dasar evaluasi prestasi kerja.

Penilaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai terhadap bawahannya. Saat ini, proses penilaian SKP dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas, bagaimana cara menilai SKP bawahan di e-Kinerja? Simak petunjuknya berikut!

Cara Menilai SKP Bawahan

Ilustrasi cara menilai SKP bawahan. Foto: andrey novik/unsplash

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, penilaian SKP bawahan dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja yang telah disusun dengan realisasi kinerja yang dicapai. Penilaian ini didasarkan pada dokumen SKP yang sebelumnya telah disusun oleh PNS yang bersangkutan.

Berikut cara menilai SKP bawahan di e-Kinerja yang dihimpun dari YouTube Media Tutorial Free:

  1. Kunjungi aplikasi e-Kinerja BKN melalui laman kinerja.bkn.go.id.

  2. Klik tombol 'Login', lalu masukkan username dan password yang sesuai.

  3. Setelah berhasil masuk, buka menu SKP, kemudian pilih opsi 'Penilaian' pada SKP bawahan yang akan dinilai.

  4. Selanjutnya, klik tulisan 'Pemantauan dan Evaluasi'.

  5. Gulir halaman ke bawah dan tentukan triwulan yang ingin dinilai, lalu klik 'Penilaian Bawahan'.

  6. Pilih nama bawahan yang akan dilakukan penilaian.

  7. Atasan dapat menilai setiap poin SKP dengan mengklik tombol 'Tambah', lalu pilih ikon jempol atas atau jempol bawah pada kolom 'Feedback' sesuai hasil penilaian. Pastikan seluruh poin SKP telah diberi penilaian.

  8. Setelah semua poin dinilai, isi 'Rating Hasil Kerja' dengan mengklik tombol 'Ubah', kemudian pilih nilai yang sesuai.

  9. Proses penilaian SKP bawahan selesai. Lakukan langkah yang sama untuk pegawai lain.

Setelah proses penilaian SKP oleh atasan terhadap bawahan selesai, langkah selanjutnya adalah pengesahan dan pengiriman hasil penilaian melalui sistem e-Kinerja oleh bawahan. Dengan begitu, data penilaian tersebut dapat terekam dan tersimpan dalam basis data kepegawaian.

Baca Juga: Cara Cetak SKP di E-Kinerja BKN untuk ASN

Rumus Penilaian SKP

Ilustrasi cara menilai SKP bawahan. Foto: Shutterstock

Penilaian SKP mencakup beberapa aspek utama, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, pejabat penilai dapat menggunakan rumus penilaian berikut dalam menilai SKP bawahan:

1. Kuantitas

Kuantitas = (realisasi output (RO)/target output (TO)) x 100

2. Kualitas

Kualitas = (realisasi kualitas (RK)/target kualitas (TK)) x 100

3. Waktu

Waktu = ((1,76 x target waktu (TW) - realisasi waktu (RW))/target waktu (TW)) x 100

4. Biaya

Biaya = ((1,76 x target biaya (TB) - realisasi waktu (RB))/target biaya (TB)) x 100

(NSF)