Konten dari Pengguna

Cara Membuat SKTM beserta Persyaratan yang Dibutuhkan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Foto: Unsplash

SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu merupakan dokumen resmi yang berguna dalam memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai fasilitas. Mulai dari layanan kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, hingga bantuan sosial dari pemerintah.

Dengan memiliki SKTM, masyarakat dapat memperoleh keringanan atau pembebasan biaya untuk berbagai keperluan administrasi.. Selain itu, surat ini juga berfungsi sebagai bukti untuk memastikan bahwa bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.

SKTM biasanya akan diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan setempat sesuai dengan domisili pemohon. Lantas, bagaimana cara membuat SKTM? Agar lebih jelas, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Persyaratan Membuat SKTM

Ilustrasi syarat membuat SKTM. Foto: Pexels

Hal pertama yang harus dilakukan untuk membuat SKTM adalah menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Secara umum, dokumen persyaratannya meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pengantar dari RT atau RW

  • Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW

  • Materai 10.000

Perlu diperhatikan, ketentuan dokumen untuk membuat SKTM bisa berbeda di tiap daerah. Di beberapa tempat, pemohon juga diminta melampirkan surat keterangan penghasilan orang tua, foto tampak depan rumah sesuai alamat di KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Karena itu, sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor kelurahan setempat untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses pengajuan dapat berjalan lancar tanpa harus bolak-balik melengkapi dokumen yang tertinggal.

Cara Membuat SKTM

Ilustrasi cara membuat SKTM. Foto: Pexels

Menyadur laman resmi Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Malang, berikut ini adalah cara membuat SKTM secara offline yang perlu diperhatikan:

1. Mengurus Surat Pengantar dari RT dan RW

  • Datangi Ketua RT di tempat tinggal dengan membawa dokumen yang diperlukan.

  • Sampaikan bahwa tujuan kedatangan adalah untuk membuat SKTM.

  • Ketua RT akan meminta data seperti nama lengkap, alamat, nomor KK, NIK, dan alasan pengajuan SKTM.

  • Setelah data dinyatakan lengkap, Ketua RT akan menerbitkan surat pernyataan dan surat pengantar, lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

  • Lanjutkan ke Ketua RW untuk meminta tanda tangan dan cap pada surat-surat tersebut.

  • Pastikan semua dokumen dari RT dan RW sudah lengkap sebelum melanjutkan ke kelurahan.

2. Proses di Kantor Kelurahan atau Desa

  • Bawa seluruh berkas yang telah ditandatangani RT dan RW ke kantor kelurahan atau desa.

  • Serahkan dokumen kepada petugas yang menangani penerbitan SKTM.

  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan SKTM yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.

3. Verifikasi di Kantor Kecamatan

  • Bawa SKTM dari kelurahan ke kantor kecamatan untuk proses lanjutan.

  • Serahkan semua dokumen kepada petugas pelayanan untuk diperiksa kembali.

  • Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya.

  • Jika sudah lengkap, SKTM akan diproses dan ditandatangani oleh Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), atau pejabat terkait.

  • Setelah selesai, SKTM akan diserahkan kembali kepada pemohon dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Khusus bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo, pembuatan SKTM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIPRAJA (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo). Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store.

Baca juga: Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah dan Persyaratan Dokumennya

(RK)