Konten dari Pengguna

Cara Membuat XML Coretax untuk Wajib Pajak

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi XML Coretax. Foto: Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi XML Coretax. Foto: Kemenkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan Coretax untuk memudahkan layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Lewat sistem ini, proses pelaporan dan pengelolaan pajak jadi lebih efektif dan efisien.

Dalam penerapannya, Coretax mewajibkan pengunggahan dokumen perpajakan menggunakan format Extensible Markup Language (XML). Karena itu, wajib pajak perlu memahami cara membuat file XML yang sesuai dengan ketentuan agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.

Bagaimana caranya? Simak petunjuk membuat XML Coretax di bawah ini!

Cara Membuat XML Coretax

Ilustrasi XML Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

XML merupakan format file berbasis teks yang berfungsi menyimpan data secara terstruktur. Dalam sistem Coretax, dokumen XML digunakan sebagai pengganti format Comma Separated Values (CSV) dan Portable Document Format (PDF). Dokumen ini dibutuhkan saat proses pengunggahan file perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak, pembuatan file XML tidak perlu dilakukan dari awal karena telah tersedia templat dan konverter resmi. Wajib pajak cukup mengisi data pada templat yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari situs DJP, berikut langkah-langkah membuat XML Coretax:

1. Unduh XML

Langkah pertama, unduh templat dan converter XML yang sesuai melalui situs resmi DJP. Buka tautan berikut: https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Kemudian, cari file templat yang sesuai.

2. Buka File Converter

Setelah templat berhasil diunduh, buka file converter menggunakan aplikasi Microsoft Office Excel atau aplikasi lain yang kompatibel sesuai dengan jenis data yang akan diimpor ke sistem Coretax.

3. Isi Data

Buka file templat dan lengkapi data yang diperlukan pada sheet 'Data'. Panduan pengisian setiap kolom dapat dilihat pada sheet 'Referensi' agar data yang dimasukkan sesuai ketentuan.

4. Isi NPWP Pemotong

Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemotong yang terdiri dari 16 digit. Sistem Coretax akan melakukan validasi otomatis.

5. Ekspor File XML

Setelah seluruh data terisi, ekspor file Excel ke format XML. Aktifkan menu 'Developer' melalui menu 'File', lalu klik 'Options', pilih 'Customize Ribbon', centang 'Developer', dan klik 'OK'.

Selanjutnya, buka tab 'Developer', pilih 'Export', tentukan nama file serta lokasi penyimpanan, kemudian simpan file XML untuk diunggah ke Coretax.

Baca Juga: Batas Waktu Aktivasi Coretax Sampai Kapan? Ini Informasinya

Daftar Dokumen XML Coretax

Ilustrasi Coretax. Foto: Shutter Stock

Berikut ini daftar dokumen XML Coretax yang tersedia di situs DJP berdasarkan masing-masing kategori:

Bupot PPh Pasal 21/26

  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)

  • Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21)

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26)

  • Bukti Pemotongan A1 (BPA1)

  • Bukti Pemotongan A2 (BPA2)

Bupot Unifikasi

  • BPPU

  • BPNR

  • Penyetoran Sendiri

  • Pemotongan Secara Digunggung

  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong

Faktur

  • Dokumen Lain Keluaran

  • Dokumen Lain Masukan

  • Retur Dokumen Lain Keluaran

  • Retur Dokumen Lain Masukan

  • Faktur Keluaran

  • Retur Faktur Masukan

SPT Tahunan Badan

  • Piutang Tak Tertagih - Lampiran 11A

  • Biaya Promosi - Lampiran 11A

  • Daftar Debitur Non Performing Loan (NPL) - Lampiran 11A

  • Biaya Entertainmen - Lampiran 11A

  • Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa - Lampiran 10A

  • Penyusutan dan Amortisasi - Lampiran 9

SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Biaya Promosi - Lampiran 3D

  • Biaya Entertainmen - Lampiran 3D

  • Piutang Tak Tertagih - Lampiran 3D

  • Penyusutan dan Amortisasi - Lampiran 3C

  • Daftar Harta

SPT Masa PPN

  • Lampiran C

  • DRKB (Daftar Rekap Kendaraan Bermotor)

  • Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B)

  • Khusus PPMSE - Detil Transaksi

SPT Bea Meterai

  • Lampiran 3

  • Lampiran 4

Lembaga Keuangan

  • Template Domestik

(NSF)