Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Cara Memperpanjang SKCK Online dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
1 Juli 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang membuktikan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. SKCK diterbitkan secara resmi oleh Polri kepada pemohon/masyarakat yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SKCK kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, misalnya melamar pekerjaan, penerbitan visa, pindah alamat, melamar sebagai PNS, melanjutkan pendidikan di lain provinsi, hingga pencalonan pejabat publik.
Sama seperti dokumen resmi lainnya, SKCK juga memiliki masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK harus diperpanjang.
Berdasarkan informasi dari laman skck.polri.go.id, cara memperpanjang SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Namun, jika ingin menghemat waktu, Anda juga bisa memperpanjang SKCK secara online.
Cara memperpanjang SKCK online dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui tata cara selengkapnya.
Cara Memperpanjang SKCK Online
Meski pengisian formulir dan dokumen persyaratan diunggah secara online, pemohon tetap harus datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polres setempat untuk mencetak SKCK. Pemohon juga dikenakan biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan SKCK online dilakukan dengan cara mengakses laman https://skck.polri.go.id. Sebelum memperpanjang, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap yang meliputi:
Setelah dokumen sudah disiapkan secara lengkap, ikuti langkah-langkah memperpanjang SKCK online dengan mudah di bawah ini.
(ADS)