Konten dari Pengguna

Cara Memperpanjang SKCK Online dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mobil pelayanan SKCK keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil pelayanan SKCK keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang membuktikan ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. SKCK diterbitkan secara resmi oleh Polri kepada pemohon/masyarakat yang bersangkutan.

SKCK kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, misalnya melamar pekerjaan, penerbitan visa, pindah alamat, melamar sebagai PNS, melanjutkan pendidikan di lain provinsi, hingga pencalonan pejabat publik.

Sama seperti dokumen resmi lainnya, SKCK juga memiliki masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK harus diperpanjang.

Berdasarkan informasi dari laman skck.polri.go.id, cara memperpanjang SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Namun, jika ingin menghemat waktu, Anda juga bisa memperpanjang SKCK secara online.

Cara memperpanjang SKCK online dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui tata cara selengkapnya.

Cara Memperpanjang SKCK Online

Ilustrasi cara memperpanjang SKCK online. Foto: Pexels

Meski pengisian formulir dan dokumen persyaratan diunggah secara online, pemohon tetap harus datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polres setempat untuk mencetak SKCK. Pemohon juga dikenakan biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.

Perpanjangan SKCK online dilakukan dengan cara mengakses laman https://skck.polri.go.id. Sebelum memperpanjang, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap yang meliputi:

  1. Fotokopi KTP.

  2. Fotokopi paspor.

  3. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan ketentuan:

  • Latar belakang merah

  • Berpakaian sopan dan berkerah

  • Tidak menggunakan aksesoris wajah

  • Tampak muka

  • Bagi pemohon yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Ilustrasi memperpanjang SKCK online. Foto: Pexels

Setelah dokumen sudah disiapkan secara lengkap, ikuti langkah-langkah memperpanjang SKCK online dengan mudah di bawah ini.

Cara Perpanjang SKCK Online

Perpanjangan SKCK online bisa dilakukan melalui ponsel ataupun PC. Berikut tata cara lengkapnya:

  1. 1. Akses website SKCK Online

    Buka browser dan akses laman https://skck.polri.go.id

  2. 2. Registrasi dan isi formulir

    Pilih menu Form. Pendaftaran yang terletak di sudut kanan atas halaman, lalu isi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

  3. 3. Unggah dokumen

    Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang diperlukan.

  4. 4. Datang ke loket pelayanan

    Setelah proses registrasi selesai, pemohon akan mendapatkan barcode untuk mencetak SKCK. Kunjungi loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dan tunjukkan barcode yang terbit.

  5. 5. Cetak SKCK

    Bayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000. Selanjutnya, pemohon akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antre pencetakan SKCK. SKCK yang terbit akan segera diserahkan kepada pemohon.

(ADS)