Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen secara Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen secara online bisa dilakukan melalui situs resminya. BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan apabila anggota telah memenuhi persyaratan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun (JP). Dari keempat program tersebut, hanya program JHT yang dapat dicairkan sebagian di awal.
Pada dasarnya, JHT merupakan program untuk menjamin kehidupan anggota setelah berhenti bekerja. Namun, program tersebut dapat dicairkan 10 hingga 30 persen sebelum anggota memasuki usia pensiun.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen secara online? Simak ulasan berikut.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum memutuskan untuk mencairkan program JHT, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami oleh peserta. Dikutip dari laman resminya, berikut persyaratan pencairan program JHT BPJS Kesehatan.
Minimal kepesertaan 10 tahun
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Penting untuk dicatat, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Besarannya, 5%, 10%, 15 % hingga 30 % disesuaikan dengan saldo peserta.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen secara Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah dan praktis melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini, peserta tidak perlu repot pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan (Kartu BPJS Ketenagakerjaan, NPWP, dan KTP).
Unggah foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF makasimal ukuran 6 MB.
Klik ‘Simpan’ untuk mendapat konfirmasi data pengajuan.
Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui alamat email terdaftar.
Tunggu hingga dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data. Proses wawancara akan dilakukan melalui video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan di formulir pengajuan.
(GLW)
