Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash/NordWood Themes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash/NordWood Themes

Informasi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu informasi yang penting banget untuk diketahui para pekerja, khususnya untuk Anda yang sudah berhenti bekerja.

Bagaimana caranya? Langsung saja baca ulasan Tips dan Trik di bawah ini!

Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Unsplash/Jonas Leupe

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Berhenti Kerja

Jika Anda ingin berhenti bekerja dari perusahaan, bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah perusahaan daftarkan sebelumnya.

Selain bisa mengurus sendiri sampai dengan melalui tempat kerja, kini menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan dengan online.

Apabila Anda sudah memutuskan untuk keluar dari perusahaan tempat bekerja, pihak HRD akan membantu untuk mengajari penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo yang terkumpul dengan mudah:

  1. Pertama, silakan Anda kunjungi website www.sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Setelah itu, login dengan memakai ID dan juga password yang telah dimiliki.

  3. Jika sudah, pilih perusahaan tempat kerja Anda.

  4. Kemudian, carilah nomor kartu BPJS atau nama pekerjaan yang hendak Anda nonaktifkan.

  5. Klik pilihan action, lalu pilih nonaktif pekerja.

  6. Setelah itu, konfirmasi penonaktifan.

  7. Selesai, dan sekarang kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah tidak aktif lagi.

  8. Perlu diketahui, untuk pencairannya itu bisa Anda lakukan ketika Anda sudah dinyatakan tidak bekerja di perusahaan sampai melewati masa tunggu 1 bulan sesudah nonaktif.

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS secara Online, Mudah dan Praktis

Demikianlah cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan dengan mudah. Bagaimana, mudah, kan? Selamat mencoba, ya! (Diah)