Konten dari Pengguna

Cara Mencoblos Pilkada 2024 dengan Benar, Jangan Sampai Salah!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga menunjukkan surat suara sebelum mencoblos saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Kaltim di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan surat suara sebelum mencoblos saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Kaltim di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Dalam pemilihan ini, masyarakat akan menunjuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pilihannya.

Sebelum tiba saatnya masuk ke bilik suara, penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk memahami tata cara mencoblos yang benar. Alasannya agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan suara yang diberikan sah.

Untuk mengetahui bagaimana tata cara mencoblos Pilkada 2024, simak panduan lengkapnya dalam artikel ini.

Cara Mencoblos Pilkada 2024

Ilustrasi cara mencoblos Pilkada 2024. Foto: Pexels.com

Sebelum mulai mencoblos, pastikan Anda membawa e-KTP dan formulir undangan pemilih yang sudah diterima sebelumnya. Lalu, ikuti langkah-langkah berikut ini yang disadur dari laman Indonesiabaik.go.id:

1. Datang ke TPS

Pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, lalu masuk dan ikuti arahan dari petugas di lokasi.

2. Mengisi Daftar Hadir

Setibanya di TPS, pemilih akan diminta mengisi daftar hadir sebagai bukti kehadiran. Panitia akan memandu proses ini untuk memastikan semua terdata dengan baik.

3. Menyerahkan KTP dan Formulir

Pemilih harus menyerahkan e-KTP dan formulir undangan pemilihan kepada petugas TPS untuk diverifikasi.

4. Mengambil Surat Suara

Setelah verifikasi selesai, pemilih akan diberikan surat suara oleh petugas. Ada tiga jenis surat suara berdasarkan jenis pemilihan yang diikuti, yaitu:

  • Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun

  • Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda

  • Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca

Pastikan surat suara dalam kondisi baik, tidak rusak, dan belum tercoblos sebelum menuju bilik suara.

5. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos. Pilih pasangan calon yang diinginkan dengan mencoblos di kolom yang telah disediakan pada surat suara.

6. Melipat dan Memasukkan Surat Suara

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk dari panitia agar tidak rusak atau terbuka. Kemudian, masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia.

7. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih diwajibkan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

Dengan mengikuti tata cara mencoblos di atas, pemilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan lancar dan sesuai prosedur. Pastikan untuk mematuhi aturan di TPS agar proses pemungutan suara berjalan tertib.

Baca Juga: Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 agar Lebih Dekat

Cara Cek DPT Pilkada 2024

Cara cek DPT secara online penting diketahui oleh masyarakat. Foto: Pexels.com

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, Anda dapat mengeceknya secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

  • Masukkan data yang diperlukkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Setelah itu, masukkan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP (One Time Password) yang akan dikirimkan ke nomor tersebut.

  • Setelah memasukkan nomor ponsel, tunggu hingga Anda menerima kode OTP melalui SMS atau WhatsApp.

  • Masukkan kode OTP tersebut di kolom yang disediakan dan klik tombol "Konfirmasi" untuk melakukan pengecekan.

Jika benar terdaftar, informasi mengenai nama, alamat, dan lokasi TPS Anda akan ditampilkan. Jika tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi petugas KPU setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

(SAI)