Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan EFIN Online via WhatsApp dan Email

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Januari 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan EFIN online via WhatsApp sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu menghubungi nomor layanan WhatsApp pegawai pajak dan ikuti semua prosedur yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, EFIN merupakan nomor identitas yang diberikan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN biasanya digunakan untuk proses penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak.
Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DJP. Permohonan EFIN tersebut tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.
Apabila memiliki keterbatasan waktu, Anda bisa mengajukan permohonannya secara online lewat WhatsApp. Bagaimana caranya? Simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Mendapatkan EFIN Online Via WhatsApp

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Sebelum mengajukan permohonan EFIN, lengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Beberapa di antaranya yakni NPWP, KTP, serta foto selfie sambil memegang NPWP dan KTP.
Jika sudah, Anda bisa mengakses laman resmi Unit Kerja KPP di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Kemudian, silakan pilih KPP tempat Anda mendaftarkan NPWP sebelumnya. Berikut tata caranya yag bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan EFIN Online Lewat Email

Ilustrasi email. Foto: one photo/Shutterstock
Jika mengalami kendala ketika mengajukan permohonan EFIN lewat WhatsApp, Anda bisa mencobanya lewat email. Berikut panduannya yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
(MSD)