Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui cara mendapat sertifikat elektronik pajak sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sertifikat elektronik (sertel) dibutuhkan PKP untuk mengakses layanan perpajakan secara online, termasuk membuat faktur pajak elektronik (e-faktur).
Sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti autentikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Dikutip dari buku Pengantar Perpajakan oleh Martha Rianty (2020) sertel memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik.
Lantas, bagaimana cara mendapat sertifikat elektronik pajak? Simak langkah-langkahnya dalam ulasan berikut.
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak
Sertifikat elektronik pajak dapat diajukan bersamaan dengan Pengajuan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dikutip dari KPP Pratama Bantul, berikut tata cara mendapatkan sertifikat elektronik pajak.
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
Kemudian ambil nomor antrean dan pilih layanan pengajuan sertifikat elektronik.
Isi formulir permintaan sertifikat elektronik. Jika telah selesai, serahkan formulir bersama berkas persyaratan ke petugas KPP. Adapun persyaratan pengajuan sertel terdiri dari (KTP, KK, NPWP, bukti lapor SPT tahunan terakhir, dan softfile paspoto wajib pajak).
Petugas akan melakukan verifikasi dan autentikasi data wajib pajak. Apabila data benar dan lengkap, petugas akan memberikan bukti penerimaan surat kepada PKP.
Selanjutnya, PKP akan diminta menginput passphrase. Passphrase adalah kata sandi yang berfungsi sebagai file pengaman digital. Buat passphrase dengan angka, huruf, tanda baca, atau kombinasi ketiganya.
Petugas akan memberikan sertifikat elektronik pajak dalam bentuk file digital.
Jika tidak bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak secara langsung, Pengusaha Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik secara online. Permintaan sertifikat online diajukan melalui situs e-Nova. Berikut tata caranya:
Kunjungi situs e-Nova DJP melalui laman https: //efaktur.pajak.go.id.
Login dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan password e-nova yang didaftarkan.
Pilih menu “Permintaan Sertifikat Digital” pada halaman utama e-Nova.
Isi data diri pemohon yang mencakup nama lengkap dan jabatan.
Pilih “Orang Pribadi” apabila mengajukan sertel untuk diri sendiri atau “Badan Usaha” jika mengajukan sertel untuk perusahaan. Kemudian, lanjutkan dengan mengklik “Proses”.
Sistem akan menampilkan Surat Pernyataan yang dapat diunduh. Isi surat pernyataan secara digital dan bubuhkan e-materai.
Kirim berkas persyaratan ke email KPP terdekat. Tunggu hingga petugas selesai melakukan verifikasi dan autentikasi data.
Apabila berkas persyaratan diterima, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik di aplikasi e-Nova.
Pilih menu “unduh sertifikat digital” pada halaman utama. Layar akan menampilkan lembar ketentuan penggunaan, klik “Ok”.
Setelah itu, klik unduh.
PKP akan diminta untuk membuat passphrase. Buat passphrase dengan angka, huruf, karakter, atau kombinasi ketiganya. Pilih “Ok”.
Sertifikat elektronik pajak berhasil dibuat.
Baca Juga: Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik untuk Membuat Faktur Pajak
(GLW)
