Cara Mendapatkan Sertifikat Guru sebagai Bukti Kualifikasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang guru profesional wajib mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Nah, bagi tenaga pendidik yang sudah memenuhi syarat perlu mengetahui cara mendapatkan sertifikat guru.
Sertifikat pendidik adalah bukti tertulis yang berisi pengakuan kepada guru sebagai tenaga profesional. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan.
Tak hanya itu, sertifikat pendidik juga diperlukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Sebab, guru yang telah tersertifikasi akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Cara Mendapatkan Sertifikat Guru
Dikutip dari laman Direktorat Pendidikan Dasar, sertifikat pendidik diperoleh dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
PPG sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yakni PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan. Perbedaan utama di antara keduanya terletak pada status pendaftar.
Jika PPG Pra Jabatan ditujukan untuk lulusan D4/S1, PPG Dalam Jabatan dirancang untuk guru-guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan juga mempunyai durasi program berbeda. PPG Dalam Jabatan berlangsung selama 3 bulan dengan beban kuliah 12 SKS. Sementara PPG Pra Jabatan dilaksanakan selama satu tahun atau setara dengan dua semester dengan beban kuliah mencapai 38 SKS.
Syarat Daftar PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
Program PPG Dalam Jabatan tidak dipungut biaya sepeser pun. Semua biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa yang lolos seleksi akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara biaya PPG Prajabatan sebesar Rp 8.500.000 per semester. Namun, setiap peserta yang lolos akan mendapatkan beasiswa senilai Rp 17.000.000 sehingga tak akan mengeluarkan biaya.
Jika ingin menjadi peserta PPG, ada sejumlah persyaratan dari tiap-tiap program yang harus dipahami, yaitu:
1.Syarat Daftar PPG Prajabatan
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia maksimal 32 tahun saat mendaftar.
Belum terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
Menandatangani pakta integritas.
Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
2. Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan
Lulusan S1/D4 dari PT dengan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditasi minimal B.
Berusia maksimal 28 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG.
Calon terdaftar pada PDDIKTI.
IPK minimal 3,00.
Bebas Napza (SK BNN atau yang berwenang).
Sehat jasmani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
Sehat rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
Berkelakuan baik (SK Kepolisian).
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG. Lampirkan surat pernyataan bermaterai dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
Baca Juga: Jenis-jenis Instrumen Supervisi Guru Kurikulum Merdeka
(GLW)
