Cara Mendapatkan SLHS yang Jadi Syarat Dapur MBG, Ini Panduannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi penting, terutama setelah maraknya kasus keracunan makanan yang menyoroti pentingnya standar kebersihan dan kesehatan.
SLHS merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa sebuah usaha, khususnya di bidang pangan dan lingkungan, telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan pemerintah. Sayangnya, hingga kini masih banyak SPPG yang belum mengantongi sertifikat tersebut.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan SLHS? Simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut.
Cara Mendapatkan SLHS
Dikutip dari situs mpp.sumenepkab.go.id, cara mendapatkan SLHS kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau aplikasi resmi milik dinas kesehatan setempat. Meski begitu, di beberapa daerah prosedurnya masih harus ditempuh secara manual.
Secara umum, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tersebut:
1. Akses Sistem Online
Untuk jenis usaha tertentu, SLHS dapat diajukan bersamaan dengan perizinan usaha melalui portal OSS (oss.go.id). Selain itu, sejumlah dinas kesehatan daerah juga memiliki portal atau aplikasi khusus untuk pengajuan sertifikat ini. Karena itu, pemohon disarankan untuk terlebih dahulu mencari informasi sesuai wilayah masing-masing.
Apabila sistem daring belum tersedia, pengajuan SLHS dapat dilakukan langsung di dinas kesehatan setempat, tepatnya melalui bagian Pelayanan Kesehatan atau Seksi Kesehatan Lingkungan.
2. Isi Formulir
Pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, baik secara daring maupun manual. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dokumen resmi.
3. Unggah Dokumen
Dalam proses pengajuan SLHS, pemohon diminta melampirkan dokumen pendukung. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
Fotokopi KTP Pemohon atau penanggung jawab.
Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (jika sudah terintegrasi OSS).
Fotokopi izin usaha lainnya, misalnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB, Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, Tanda Daftar Perusahaan/TDP (jika ada).
Sertifikat penyulihan keamanan pangan (PKP) bagi penanggung jawab atau juru masak (khusus Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)).
Surat Keterangan Sehat dan bebas penyakit menular bagi penjamah makanan atau pekerja dari fasilitas kesehatan.
Foto layout denah lokasi usaha.
Daftar menu atau produk (khsusu TPP).
4. Verifikasi Dokumen
Petugas dinas kesehatan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
5. Survei Lokasi
Tim dari dinas kesehatan kemudian menjadwalkan kunjungan ke lokasi usaha untuk melakukan inspeksi. Pemeriksaan meliputi kesesuaian sarana, prasarana, proses, serta praktik higiene sanitasi dengan standar yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, tim akan memberikan rekomendasi perbaikan beserta tenggat waktu. Pemohon wajib memperbaiki sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
6. Penerbitan Sertifikat
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan hasil inspeksi dinyatakan layak, dinas kesehatan akan menerbitkan SLHS. Sertifikat ini memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kenapa Harga Ayam Naik? Ini Penyebabnya
(NSF)
