Konten dari Pengguna

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax, Ini Tahapannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak perlu mengetahui cara mengajukan sertifikat elektronik Coretax. Sebab, dokumen ini dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perpajakan digital.
ADVERTISEMENT
Coretax sendiri merupakan sistem terbaru yang dirilisi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sistem ini dirancang untuk memudahkan seluruh administrasi perpajakan.
Untuk Anda yang ingin mengajukan sertifikat elektronik di Coretax, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Daftar Layanan Perpajakan yang Membutuhkan Sertifikat Elektronik

Ilustrasi Mengajukan Sertifikat Elektronik di Coretax. Foto: Pexels
Mengutip laman resmi DJP, sertifikat elektronik merupakan dokumen yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik. Secara umum, dokumen ini berfungsi untuk mengautentikasi pengguna layanan perpajakan secara daring.
Sertifikat elektronik sangat penting bagi wajib pajak yang menggunakan layanan perpajakan digital. Tanpa sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan melalui platform digital.
Berikut daftar layanan perpajakan yang membutuhkan sertifikat elektronik :
ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax

Logo Coretax. Foto: Dokumen pajak.go.id
Masih dari laman DJP, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, wajib pajak diharuskan memperpanjang masa berlaku setiap dua tahun sekali.
Apabila masa berlaku sertifikat elektronik hampir habis atau sudah berakhir, wajib pajak perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada DJP.
Berikut cara mengajukan sertifikat elektronik melalui Coretax:

1. Login ke Sistem Coretax

Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Lalu, masukkan NIK atau NPWP sebagai username dan kata sandi yang telah terdaftar. Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik tombol "Login."

2. Akses Menu Permohonan Sertifikat Digital

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard Coretax. Pilih submenu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital" yang terletak pada menu "My Portal". Ini adalah langkah awal dalam proses pengajuan.
ADVERTISEMENT

3. Pengisian Formulir Permohonan

Di tahap ini, Anda harus menentukan jenis sertifikat yang ingin diajukan. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yaitu:

4. Verifikasi Identitas

Unggah foto atau ambil gambar secara langsung untuk keperluan verifikasi identitas. Langkah ini berlaku khusus bagi wajib pajak pribadi dengan NIK, di mana data akan diverifikasi melalui database Dukcapil.

5. Pernyataan Wajib Pajak

Setelah semua data terisi, centang pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang Anda berikan benar dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diperlukan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT

6. Pengiriman Permohonan

Klik tombol "Submit" untuk mengajukan permohonan. Jika data yang diisi sudah lengkap dan sesuai, proses pengajuan akan dilanjutkan.

7. Penerbitan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital

DJP akan memverifikasi permohonan Anda. Jika memenuhi syarat, Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Digital akan diterbitkan.
(DR)