Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax, Ini Tahapannya
10 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak perlu mengetahui cara mengajukan sertifikat elektronik Coretax . Sebab, dokumen ini dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perpajakan digital.
ADVERTISEMENT
Coretax sendiri merupakan sistem terbaru yang dirilisi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sistem ini dirancang untuk memudahkan seluruh administrasi perpajakan.
Untuk Anda yang ingin mengajukan sertifikat elektronik di Coretax, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Daftar Layanan Perpajakan yang Membutuhkan Sertifikat Elektronik
Mengutip laman resmi DJP, sertifikat elektronik merupakan dokumen yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik. Secara umum, dokumen ini berfungsi untuk mengautentikasi pengguna layanan perpajakan secara daring.
Sertifikat elektronik sangat penting bagi wajib pajak yang menggunakan layanan perpajakan digital. Tanpa sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan melalui platform digital.
Berikut daftar layanan perpajakan yang membutuhkan sertifikat elektronik :
ADVERTISEMENT
Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax
Masih dari laman DJP, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, wajib pajak diharuskan memperpanjang masa berlaku setiap dua tahun sekali.
Apabila masa berlaku sertifikat elektronik hampir habis atau sudah berakhir, wajib pajak perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada DJP.
Berikut cara mengajukan sertifikat elektronik melalui Coretax:
1. Login ke Sistem Coretax
Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Lalu, masukkan NIK atau NPWP sebagai username dan kata sandi yang telah terdaftar. Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik tombol "Login."
2. Akses Menu Permohonan Sertifikat Digital
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard Coretax. Pilih submenu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital" yang terletak pada menu "My Portal". Ini adalah langkah awal dalam proses pengajuan.
ADVERTISEMENT
3. Pengisian Formulir Permohonan
Di tahap ini, Anda harus menentukan jenis sertifikat yang ingin diajukan. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yaitu:
4. Verifikasi Identitas
Unggah foto atau ambil gambar secara langsung untuk keperluan verifikasi identitas. Langkah ini berlaku khusus bagi wajib pajak pribadi dengan NIK, di mana data akan diverifikasi melalui database Dukcapil.
5. Pernyataan Wajib Pajak
Setelah semua data terisi, centang pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang Anda berikan benar dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diperlukan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT
6. Pengiriman Permohonan
Klik tombol "Submit" untuk mengajukan permohonan. Jika data yang diisi sudah lengkap dan sesuai, proses pengajuan akan dilanjutkan.
7. Penerbitan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
DJP akan memverifikasi permohonan Anda. Jika memenuhi syarat, Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Digital akan diterbitkan.
(DR)