Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Panduannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Mengutip laporan kumparanNEWS, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dan realokasi data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Namun, hal ini justru memicu kebingungan di tengah masyarakat. Terlebih bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan rutin dan sangat bergantung pada layanan BPJS PBI.
Tak perlu panik, kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku. Simak cara mengaktifkan BPJS PBI yang tidak aktif di artikel ini!
Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif
Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan tetap memiliki opsi untuk aktif kembali. Dihimpun dari Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), berikut cara mengaktifkan BPJS PBI yang tidak aktif:
1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI
Masyarakat penerima BPJS PBI yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Caranya, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan kembali sebagai Peserta PBI sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, pengajuan ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, yaitu:
Peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Masyarakat miskin atau rentan miskin.
Peserta yang sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis.
2. Beralih ke Peserta PBPU (Mandiri)
Jika sebelumnya terdaftar sebagai penerima PBI tetapi kini tergolong mampu, peserta dapat mengalihkan kepesertaan menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dengan perubahan ini, status BPJS Kesehatan akan kembali aktif dan peserta dapat memilih kelas rawat inap sesuai kebutuhan.
Berikut cara mengalihkan BPJS menjadi peserta mandiri:
Hubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-156.
Pilih menu 'Administrasi'.
Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur 'Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan'.
Unggah dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan.
Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan akan aktif tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.
3. Beralih ke Peserta PPU (Pekerja)
Bagi masyarakat yang telah bekerja atau merupakan anggota keluarga dari pekerja, status kepesertaan dapat dialihkan dari PBI menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui skema ini, iuran BPJS Kesehatan akan didaftarkan dan dibayarkan oleh perusahaan, sehingga status kepesertaan kembali aktif tanpa perlu membayar secara mandiri.
Untuk karyawan, prosesnya cukup melapor ke HRD atau bagian kepegawaian agar didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga yang ditanggung. Sementara itu, penambahan anggota keluarga juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
Hubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-156.
Pilih menu 'Administrasi'.
Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur 'Penambahan Anggota Keluarga'.
Unggah dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga (KK).
Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan oleh perusahaan, kepesertaan akan aktif.
Baca Juga: Cara Mengecek BPJS PBI Aktif atau Tidak Secara Online
(NSF)
