Cara Mengatasi Aktivasi WP Ne Tidak Berhasil saat Submit SPT Tahunan Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aktivasi WP NE tidak berhasil merupakan salah satu kode error yang muncul saat gagal submit SPT Tahunan di DJP Online. Kendala tersebut kerap dialami wajib pajak yang status NPWP-nya tidak aktif.
Kode Aktivasi WP NE tidak berhasil menandakan sistem gagal dalam mengaktivasi status wajib pajak. WP NE sendiri adalah singkatan dari wajib pajak nonefektif.
Untuk mengetahui cara mengatasi kendala Aktivasi WP NE tidak berhasil, simak penjelasan berikut.
Penyebab Aktivasi WP NE Tidak Berhasil
Penyebab kendala aktivasi WP NE tidak berhasil adalah wajib pajak masih berstatus non-efektif. Maksudnya, status NPWP wajib pajak tersebut sudah tidak aktif sehingga dikecualikan dari lembaga pengawasan administrasi pajak.
Dikutip dari buku USKP Review Vol 8 oleh dr Prianto Budi Saptono (2022), ada lima kriteria wajib pajak nonefektif, yaitu:
Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi kini sudah tidak lagi.
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun, namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum melakukan penghapusan NPWP.
Baca Juga: Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Subjek, dan Tarifnya
Cara Mengatasi Aktivasi WP NE Tidak Berhasil
Cara mengatasi kode error aktivasi WP NE tidak berhasil saat lapor SPT pajak di DJP Online bisa dilakukan dengan mengaktifkan status wajib pajak terlebih dahulu.
Aktivasi status wajib pajak sendiri dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui laman Pajak.go.id. Berikut ini cara mengaktifkan NPWP NE.
Kunjungi situs https://pajak.go.id, kemudian pilih ‘Chat Pajak’ di sebelah kanan bawah layar.
Isi data dengan secara lengkap. Data yang diminta mencakup NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
Pilih opsi pertanyaan untuk pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif dan klik ‘Connect’.
Tunggu balasan dan ajukan permohonan aktivasi NPWP NE kepada petugas pajak.
Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi sejumlah data dan membuat pernyataan terkait pengaktifan kembali NPWP NE. Setelah itu, tunggu proses verifikasi data. Jika disetujui, pemohon akan menerima email pemberitahuan.
Selain melalui situs DJP Online, pemohon juga bisa mengaktifkan NPWP berstatus NE dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Berikut ini tata caranya:
Kunjungi KPP terdekat dari domisili dan isi formulir aktivasi NPWP.
Serahkan formulir permohonan ke petugas bersama dengan KTP dan NPWP lama. Petugas akan melakukan verifikasi data.
Jika data yang diberikan telah terverifikasi, petugas akan mengaktifkan kembali Wajib Pajak NE.
(GLW)
