Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi Kurang Bayar SPT yang Perlu Dipahami Wajib Pajak Badan
18 Maret 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu masalah yang umum terjadi saat melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan oleh wajib pajak badan adalah munculnya status 'kurang bayar'. Oleh karena itu, cara mengatasi kurang bayar SPT pajak penting untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, status tersebut biasanya muncul karena jumlah pajak yang telah dibayarkan kurang dari yang seharusnya. Artinya, masih ada kewajiban yang harus diselesaikan wajib pajak.
Jika tidak segera diatasi, masalah ini dapat berujung pada sanksi berupa denda atau bunga keterlambatan. Lalu, bagaimana cara mengatasinya?
Cara Mengatasi Kurang Bayar SPT Pajak
Kurang bayar pajak dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan dalam perhitungan, kurangnya pemotongan pajak dari pihak ketiga, atau adanya penghasilan tambahan yang belum dilaporkan.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami penyebab kurang bayar agar dapat menyelesaikannya dengan benar. Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, wajib pajak dapat menghindari kesalahan serupa di masa mendatang dan tetap memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi kurang bayar SPT pajak dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman webnya. Masalah ini dapat diatasi dengan melunasi pembayaran yang kurang melalui berbagai metode, seperti internet banking, ATM, atau langsung ke bank yang telah ditunjuk.
Untuk lebih jelasnya, simak panduan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Jika kode e-Billing tidak kunjung keluar, solusi yang dapat dilakukan adalah memilih menu "Beranda" pada toolbar, lalu klik opsi "e-Billing". Jika fitur e-Billing belum aktif, silakan akses situs sse3.pajak.go.id, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Billing.
Anda perlu membuat kode unik yang berisi informasi pembayaran. Pilih opsi "Isi SSE", lalu klik "Simpan". Lanjutkan dengan membuat kode e-Billing. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar jumlah pajak yang kurang.
Wajib pajak yang masih kebingungan mengatasi masalah tersebut dapat langsung menghubungi DJP melalui nomor 1500200.
(DR)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.