Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi Lupa Email DJP Online Saat Lapor SPT Pajak
12 Februari 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi login DJP online. Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt39ffsrhwvwrhk82xy8fce.jpg)
ADVERTISEMENT
Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui DJP online adalah lupa email. Namun tidak perlu khawatir, karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasinya.
ADVERTISEMENT
Meskipun wajib pajak masih bisa mengakses DJP online hanya dengan menggunakan NPWP dan kata sandi, mereka tetap tidak dapat menyelesaikan pelaporan SPT jika lupa email yang terdaftar.
Agar masalah ini teratasi, wajib pajak dapat mencoba beberapa solusi yang tersedia. Bagaimana caranya? Simak pembahasan lengkapnya melalui artikel berikut ini.
Cara Mengatasi Lupa Email DJP Online
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini, fitur "Lupa Email" sudah tidak ada pada laman DJP online. Meskipun demikian, masih ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah lupa email di DJP online.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada video YouTube bertajuk Cara Merubah Email DJP Online 2025, Sekarang Tidak ada Fitur Lupa Email, Tapi Bisa Pakai Cara Ini oleh Rilly Channel dan sumber lainnya, berikut cara mengatasi lupa email di DJP online:
1. Menghubungi Saluran WhatsApp Resmi KPP Terdaftar
Mengutip laman Pelayanan Publik Badung, KPP atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah cabang dari Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia. KPP bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan perpajakan kepada wajib pajak yang berada dalam area kerjanya.
Bagi yang sedang mengalami kendala lupa email, Anda dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi KPP yang terdaftar. Nomor tersebut bisa ditemukan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui akun media sosial resmi yang dimiliki oleh masing-masing KPP.
2. Menghubungi Nomor Layanan Kring Pajak 1500200
Cara kedua yang bisa dilakukan untuk mengatasi lupa email di DJP online adalah dengan menghubungi nomor layanan Kring Pajak. Kring Pajak merupakan layanan call center resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Ketika menghubungi layanan ini melalui nomor 1500200, Anda akan langsung diarahkan sesuai dengan kebutuhan. Sampaikan kendala yang dialami dan tunggu hingga mendapatkan respon.
Jika menggunakan telepon rumah, cukup hubungi nomor 1500200. Namun, jika menggunakan handphone (HP), pastikan untuk menambahkan kode area 021 sebelum nomor 1500200. Setelah itu, ikuti instruksi yang diberikan oleh operator.
3. Datang Langsung ke KPP Terdekat
Apabila kedua cara di atas tidak berhasil, cara terakhir yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lupa email adalah dengan mengunjungi KPP terdekat. Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, bisa datang ke KPP terdekat, mengambil nomor antrian, dan menyampaikan keluhan yang dialami.
Setelah menyampaikan keluhan, petugas di KPP akan membantu memverifikasi data dan memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi wajib pajak. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya agar prosesnya dapat berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
(RK)