Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Coretax dengan Mudah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penggunaan Coretax menemui banyak masalah. Salah satu kendala yang kerap dialami wajib pajak saat mengakses Coretax adalah munculnya notifikasi yang menyebutkan bahwa nomor identitas nasional telah diduplikasi.
Tentu saja, kalimat tersebut membuat sebagian wajib pajak merasa panik. Mereka khawatir nomor identitas yang dimasukkan telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana cara mengatasi nomor identitas nasional diduplikasi Coretax? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Coretax
Jika mendapatkan notifikasi yang berbunyi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi" saat melakukan registrasi atau login pertama kali ke Coretax, Anda tak perlu khawatir. Masalah ini cukup sering terjadi, terutama bagi wajib pajak yang masih bingung dengan tata cara login ke sistem Coretax.
Berdasarkan unggahan akun X yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (@kring_pajak), notifikasi ini biasanya muncul ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, NIK Anda telah dipadankan sebagai NPWP, namun Anda mencoba mendaftar menggunakan skema login yang tidak sesuai.
"Notifikasi 'Nomor Identitas Nasional Diduplikasi' berarti NIK ybs sudah berlaku sebagai NPWP. Silakan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di halaman depan http://coretaxdjp.pajak.go.id," tulis akun @kring_pajak pada Senin (6/1).
Kendala tersebut dapat terjadi ketika wajib pajak memilih opsi "Daftar di Sini", yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang belum pernah memiliki NPWP dan istri yang kewajiban perpajakannya bergabung dengan suami dalam unit pajak keluarga (family tax unit) dan belum terdaftar secara mandiri.
Jika Anda sudah memiliki NPWP atau NIK yang telah dipadankan, Anda tidak perlu menggunakan opsi pendaftaran tersebut. Sebagai gantinya, gunakan metode login yang sesuai untuk masuk ke sistem Coretax.
Untuk mengatasi kendala ini, Anda perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi Coretax melalui link http://coretaxdjp.pajak.go.id.
Klik menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' untuk memulai proses.
Tandai kotak centang 'Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar' untuk melanjutkan.
Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia, lalu tekan tombol 'Cari'.
Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif yang terdaftar atas nama wajib pajak.
Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto sesuai instruksi yang diberikan pada sistem.
Centang kotak pernyataan yang muncul di layar, kemudian klik tombol 'Simpan'.
Sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak ke email yang Anda daftarkan. Surat tersebut berisi informasi penting seperti nama, NIK, dan kata sandi akun yang dapat digunakan untuk login ke sistem Coretax.
Setelah akun aktif, pastikan Anda login dengan cara yang benar agar tidak terjadi kendala serupa. Jika masalah berlanjut, Anda dapat menghubungi layanan bantuan resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Baca Juga: Nomor Identitas Nasional Diduplikasi saat Registrasi Coretax, Ini Artinya
(DR)
