Konten dari Pengguna

Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Coretax dengan Mudah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Januari 2025 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Coretax. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Coretax. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Penggunaan Coretax menemui banyak masalah. Salah satu kendala yang kerap dialami wajib pajak saat mengakses Coretax adalah munculnya notifikasi yang menyebutkan bahwa nomor identitas nasional telah diduplikasi.
ADVERTISEMENT
Tentu saja, kalimat tersebut membuat sebagian wajib pajak merasa panik. Mereka khawatir nomor identitas yang dimasukkan telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana cara mengatasi nomor identitas nasional diduplikasi Coretax? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Cara Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Coretax

Ilustrasi Mengatasi Nomor Identitas Nasional Diduplikasi Coretax. Foto: Pexels
Jika mendapatkan notifikasi yang berbunyi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi" saat melakukan registrasi atau login pertama kali ke Coretax, Anda tak perlu khawatir. Masalah ini cukup sering terjadi, terutama bagi wajib pajak yang masih bingung dengan tata cara login ke sistem Coretax.
Berdasarkan unggahan akun X yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (@kring_pajak), notifikasi ini biasanya muncul ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, NIK Anda telah dipadankan sebagai NPWP, namun Anda mencoba mendaftar menggunakan skema login yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Notifikasi 'Nomor Identitas Nasional Diduplikasi' berarti NIK ybs sudah berlaku sebagai NPWP. Silakan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di halaman depan http://coretaxdjp.pajak.go.id," tulis akun @kring_pajak pada Senin (6/1).
Kendala tersebut dapat terjadi ketika wajib pajak memilih opsi "Daftar di Sini", yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang yang belum pernah memiliki NPWP dan istri yang kewajiban perpajakannya bergabung dengan suami dalam unit pajak keluarga (family tax unit) dan belum terdaftar secara mandiri.
Jika Anda sudah memiliki NPWP atau NIK yang telah dipadankan, Anda tidak perlu menggunakan opsi pendaftaran tersebut. Sebagai gantinya, gunakan metode login yang sesuai untuk masuk ke sistem Coretax.
Untuk mengatasi kendala ini, Anda perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Setelah akun aktif, pastikan Anda login dengan cara yang benar agar tidak terjadi kendala serupa. Jika masalah berlanjut, Anda dapat menghubungi layanan bantuan resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
(DR)