Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi Status PKKPR: Menunggu Verifikasi Persyaratan
25 Oktober 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengajukan PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha. PKKPR bisa diperoleh secara online melalui sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Bagaimana cara mengatasi status PKKPR menunggu verifikasi persyaratan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu PKKPR?
Mengutip laman disnakerpmptsp.malangkota.go.id, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Sederhananya, ini adalah langkah yang harus ditempuh jika ingin membangun usaha. PKKPR diwajibkan untuk kegiatan usaha dengan skala menengah dan skala besar.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurusnya, Anda bisa langsung melakukannya secara online melalui laman oss.go.id. Pemeriksaan permohonan PKKPR meliputi kegiatan usaha pada lokasi daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.
Proses penerbitan PKKPR memakan waktu hingga 20 hari setelah semua persyaratan pengajuan diterima lengkap dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selesai. Masa berlaku PKKPR adalah selama tiga tahun sejak tanggal penerbitannya.
Cara Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan
PKKPR adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum memulai pembangunan bagi usahanya. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses perizinan berusaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengalami hambatan dalam mendapatkan izin usaha karena proses pengurusan PKKPR belum selesai.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami peran serta prosedur pengurusan PKKPR. Dengan begitu, proses perizinan usaha yang diajukan tidak mengalami penundaan akibat kurangnya pemahaman.
Mengutip saluran Youtube FB dalam video berjudul Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Menjadi Terbit otomatis, berikut langkah-langkah untuk mengatasi PKKPR menunggu verifikasi persyaratan di situs OSS :
ADVERTISEMENT
PKKPR diterbitkan oleh Kementerian ATR melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Penerbitan izin ini dengan mempertimbangkan hasil kajian dan penilaian teknis dari kantor pertanahan.
Hasil penerbitan PKKPR dapat berupa persetujuan (baik secara keseluruhan maupun sebagian) atau penolakan yang disertai alasan.
(SFN)