Konten dari Pengguna

Cara Mengatasi Status PKKPR: Menunggu Verifikasi Persyaratan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan Foto: Pexels

Pelaku usaha kerap mengalami masalah saat mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Misalnya, muncul status PKKPR menunggu verifikasi persyaratan.

Mengajukan PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha. PKKPR bisa diperoleh secara online melalui sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Bagaimana cara mengatasi status PKKPR menunggu verifikasi persyaratan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu PKKPR?

Ilustrasi PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan Foto: Pexels

Mengutip laman disnakerpmptsp.malangkota.go.id, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Sederhananya, ini adalah langkah yang harus ditempuh jika ingin membangun usaha. PKKPR diwajibkan untuk kegiatan usaha dengan skala menengah dan skala besar.

  1. Skala menengah berarti pelaku usaha memiliki modal disetor lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.

  2. Skala besar berarti pelaku usaha memiliki modal disetor lebih Rp10 miliar.

Untuk mengurusnya, Anda bisa langsung melakukannya secara online melalui laman oss.go.id. Pemeriksaan permohonan PKKPR meliputi kegiatan usaha pada lokasi daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.

Proses penerbitan PKKPR memakan waktu hingga 20 hari setelah semua persyaratan pengajuan diterima lengkap dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selesai. Masa berlaku PKKPR adalah selama tiga tahun sejak tanggal penerbitannya.

Cara Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan

Ilustrasi Cara Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan Foto: Pexels

PKKPR adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum memulai pembangunan bagi usahanya. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses perizinan berusaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengalami hambatan dalam mendapatkan izin usaha karena proses pengurusan PKKPR belum selesai.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami peran serta prosedur pengurusan PKKPR. Dengan begitu, proses perizinan usaha yang diajukan tidak mengalami penundaan akibat kurangnya pemahaman.

Mengutip saluran Youtube FB dalam video berjudul Mengatasi PKKPR Menunggu Verifikasi Menjadi Terbit otomatis, berikut langkah-langkah untuk mengatasi PKKPR menunggu verifikasi persyaratan di situs OSS :

  • Login ke OSS sesuai dengan akses yang dimiliki

  • Cari pengajuan PKKPR yang masih menunggu verifikasi

  • Pilih menu Pelacakan dan pilih opsi Perizinan Berusaha

  • Lalu klik tanda panah di samping kode KBLI

  • Kemudian pilih Pengajuan Ulang Izin

  • Pilih Perubahan dan pilih Perubahan Data Usaha

  • Selanjutnya ubah data usaha melalui menu Cek RDTR dan Kegiatan

  • Ubah semua opsi Tidak menjadi Ya

  • Lanjut, unggah sertifikat lahan yang akan digunakan

  • Klik Selesai

  • Centang pernyataan dan klik Selanjutnya

  • Jika semua sudah selesai, PKKPR telah terbit secara otomatis

PKKPR diterbitkan oleh Kementerian ATR melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Penerbitan izin ini dengan mempertimbangkan hasil kajian dan penilaian teknis dari kantor pertanahan.

Hasil penerbitan PKKPR dapat berupa persetujuan (baik secara keseluruhan maupun sebagian) atau penolakan yang disertai alasan.

Baca Juga: Cara Menambah KBLI di OSS yang Perlu Diketahui Pengusaha

(SFN)