Konten dari Pengguna

Cara Mengganti KTP Rusak, Ini Syarat dan Prosedurnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto:  MadeSurya/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus administrasi pemerintahan.

Karena fungsinya yang vital, e-KTP disarankan untuk dibawa ke mana pun saat bepergian. Maka tak heran jika beberapa orang mengeluhkan KTP miliknya mengalami kerusakan, mulai dari lapisan pelindung yang mengelupas, tulisan yang memudar, atau foto yang tampak buram.

Meski begitu, masyarakat tak perlu khawatir. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan penggantian e-KTP rusak dengan proses yang mudah dan tanpa biaya.

Berikut informasi mengenai persyaratan dan tahapan penggantian e-KTP yang rusak.

Syarat Mengurus KTP Rusak

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa prosedur penggantian e-KTP yang rusak sangat mudah.

Masyarakat tidak perlu lagi membuat laporan kehilangan di kepolisian, cukup datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat untuk mengajukan penggantian kartu.

“Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat secara langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang,” kata Teguh, dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengganti e-KTP rusak cukup membawa kartu e-KTP lama yang rusak serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

“Cukup bawa KTP-el yang rusak bersama dengan fotokopi KK. Dukcapil akan cetak KTP-el baru dengan data yang sudah ada di sistem,” ucap Teguh.

Dengan begitu, dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus e-KTP rusak meliputi:

  • e-KTP lama yang rusak untuk diganti.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Namun, jika ingin sekaligus melakukan perubahan data, misalnya menambahkan gelar, golongan darah, atau informasi lainnya, hal tersebut harus dilaporkan langsung ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum di KTP.

Cara Mengganti KTP Rusak

Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock

Proses penggantian e-KTP yang rusak dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil mana pun di Indonesia, tanpa perlu kembali ke daerah asal. Merujuk pada informasi dari laman Dukcapil Sulawesi Selatan, berikut langkah-langkah mengurus e-KTP yang rusak:

  • Siapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP lama yang rusak.

  • Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat sesuai domisili tempat tinggal saat ini.

  • Ajukan permohonan cetak ulang e-KTP dengan alasan rusak kepada petugas layanan.

  • Isi formulir peristiwa kependudukan (F-1.02) yang disediakan oleh petugas.

  • Lakukan perekaman ulang data biometrik seperti foto, sidik jari, dan retina mata apabila diminta.

  • Tunggu proses pencetakan e-KTP baru hingga selesai, biasanya dalam beberapa hari kerja.

Baca Juga: Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun dengan Mudah dan Cepat

(ANB)