Konten dari Pengguna

Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi artu identitas kewarganegaraan Indonesia. sumber: unsplash/romain dancre
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi artu identitas kewarganegaraan Indonesia. sumber: unsplash/romain dancre

Memasuki usia 17 tahun merupakan fase penting karena seseorang wajib memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengetahui syarat membuat KTP anak 17 tahun menjadi hal mendasar agar proses berjalan cepat.

Mengutip dari buku Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) 2025, dr. Septiani Aulya Putri (2025:6), KIA akan diganti menjadi KTP setelah anak berusia 17 tahun. Biasanya, proses penggantian diurus oleh Dukcapil setempat sehingga perlu dipahami alurnya sejak awal.

Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun dan Prosedur Pembuatannya

ilustrasi artu identitas kewarganegaraan Indonesia. sumber: unsplash/kelly sikkema

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018, terdapat dua syarat membuat KTP anak 17 tahun. Pemohon wajib berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah serta melampirkan Kartu Keluarga (KK).

Saat ini, surat pengantar RT, RW, atau kelurahan tidak lagi menjadi dokumen pendukung wajib. Namun, beberapa daerah masih meminta pas foto ukuran 4x6 dengan latar sesuai tahun kelahiran, yang berikutnya dapat diproses dengan prosedur pembuatan berikut.

1. Perekaman dan Verifikasi Data

Langkah awal pembuatan KTP adalah dengan mendatangi Dinas Dukcapil atau kantor kecamatan. Setelah mendapatkan nomor antrean, pemohon menyerahkan berkas persyaratan untuk diverifikasi kelengkapannya.

Jika berkas belum memenuhi standar, maka pemohon wajib melengkapinya terlebih dahulu sesuai arahan petugas. Apabila berkas valid, proses dilanjutkan menuju tahap perekaman data biometrik lengkap.

2. Proses Perekaman Biometrik

Data yang direkam mencakup iris mata, sidik jari, pasfoto, serta tanda tangan. Semua informasi tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi agar tersimpan dengan aman di server pusat.

Jika data sudah valid, maka KTP dicetak melalui encoding, pencetakan, serta aktivasi. Bila blanko tidak tersedia, pemohon akan menerima Surat Keterangan Rekam KTP sementara.

3. Memanfaatkan Pelayanan Online

Beberapa daerah telah menyediakan layanan daring untuk memudahkan pengajuan pembuatan KTP baru. Pemohon dapat memanfaatkan aplikasi resmi pemerintah daerah sebelum mendatangi kantor Dukcapil.

KTP tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal semata. Dokumen ini juga menjadi syarat utama mengikuti ujian SIM, membuka rekening, dan menggunakan hak pilih, sehingga penting untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur pembuatannya.

Baca juga: Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun 2024 dan Prosedur Pembuatannya

Syarat membuat KTP anak 17 tahun kini lebih mudah dengan prosedur yang tergolong cukup sederhana. Prosesnya gratis, cepat, serta memberikan kemudahan akses identitas resmi untuk berbagai kebutuhan administrasi. (HAN)