Cara Menggugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama beserta Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gugatan cerai adalah tuntutan hak ke pengadilan dalam bentuk lisan maupun tulisan yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Dalam Islam, tuntutan ini dikenal dengan istilah khulu’.
Mengutip situs Pengadilan Agama Tutuyan, syarat mengajukan gugatan cerai adalah pasangan suami dan istri sudah melangsungkan pernikahan yang sah. Ini bisa dibuktikan melalui surat nikah dan dokumen penting lainnya.
Dalam Islam, gugatan yang dilayangkan seorang istri kepada suami hukumnya boleh (mubah) apabila ada alasan yang dibenarkan. Misalnya, suami tidak memberi nafkah, suami cacat fisik sehingga dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga, KDRT, dan lain-lain.
Gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Agama kapan saja. Bagaimana cara menggungat cerai suami? Simak artikel berikut untuk mengetahui prosedurnya.
Tata Cara Menggugat Cerai Suami
Anda bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan setiap saat pada jam dan hari kerja. Biasanya, pengadilan buka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.30 waktu setempat.
Mengutip buku Pergeseran Penyebab Perceraian dalam Masyarakat Urban oleh Prof. Dr. H. M. Atho Mudzar (2022), tata cara mengajukan gugatan cerai diatur dalam Pasal 132-147 KHI. Gugatan tersebut bisa diajukan oleh istri atau kuasa hukumnya ke pengadilan agama domisilinya.
Namun sebelum itu, penggugat harus menunjukkan bukti surat pernikahan yang sah terlebih dahulu. Dirangkum dari situs Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, berikut tata cara menggugat cerai suami selengkapnya yang bisa Anda simak:
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah tentang tata cara membuat surat gugatan.
Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
Selanjutnya, gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Permohonan gugatan yang diajukan istri ke pengadilan agama memuat nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. Kemudian, dicantumkan pula posita (fakta kejadian dan fakta hukum), dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita) dalam dokumennya.
Adapun gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan gugatan cerai?

Apa yang dimaksud dengan gugatan cerai?
Gugatan cerai adalah tuntutan hak ke pengadilan dalam bentuk lisan maupun tulisan yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
Apa syarat utama menggugat cerai suami?

Apa syarat utama menggugat cerai suami?
Ssyarat melakukan gugatan cerai adalah pasangan suami dan istri sudah melangsungkan pernikahan yang sah.
Apakah menggugat cerai suami dibolehkan dalam Islam?

Apakah menggugat cerai suami dibolehkan dalam Islam?
Dalam Islam, gugatan yang dilayangkan seorang istri kepada suaminya dibolehkan apabila terdapat alasan pembenar. Misalnya suami tidak memberi nafkah, suami cacat fisik sehingga dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan lain sebagainya yang dapat mencegah tercapainya tujuan perkawinan.
