Konten dari Pengguna

Cara Menggugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama beserta Persyaratannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Oktober 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gugatan cerai adalah tuntutan hak ke pengadilan dalam bentuk lisan maupun tulisan yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Dalam Islam, tuntutan ini dikenal dengan istilah khulu’.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs Pengadilan Agama Tutuyan, syarat mengajukan gugatan cerai adalah pasangan suami dan istri sudah melangsungkan pernikahan yang sah. Ini bisa dibuktikan melalui surat nikah dan dokumen penting lainnya.
Dalam Islam, gugatan yang dilayangkan seorang istri kepada suami hukumnya boleh (mubah) apabila ada alasan yang dibenarkan. Misalnya, suami tidak memberi nafkah, suami cacat fisik sehingga dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga, KDRT, dan lain-lain.
Gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Agama kapan saja. Bagaimana cara menggungat cerai suami? Simak artikel berikut untuk mengetahui prosedurnya.

Tata Cara Menggugat Cerai Suami

Anda bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan setiap saat pada jam dan hari kerja. Biasanya, pengadilan buka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.30 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Pergeseran Penyebab Perceraian dalam Masyarakat Urban oleh Prof. Dr. H. M. Atho Mudzar (2022), tata cara mengajukan gugatan cerai diatur dalam Pasal 132-147 KHI. Gugatan tersebut bisa diajukan oleh istri atau kuasa hukumnya ke pengadilan agama domisilinya.
Namun sebelum itu, penggugat harus menunjukkan bukti surat pernikahan yang sah terlebih dahulu. Dirangkum dari situs Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, berikut tata cara menggugat cerai suami selengkapnya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Permohonan gugatan yang diajukan istri ke pengadilan agama memuat nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. Kemudian, dicantumkan pula posita (fakta kejadian dan fakta hukum), dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita) dalam dokumennya.
ADVERTISEMENT
Adapun gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
(MSD)