Cara Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) memiliki masa berlaku, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengajukan kembali NSFP baru untuk setiap Tahun Pajak. Adapun Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai bisa dihapus melalui aplikasi e-Faktur.
NSFP yang sudah tidak dipakai sebaiknya segera dihapus, kemudian buat NSFP yang baru. Hal ini dilakukan agar tidak memunculkan eror pada aplikasi e-Faktur.
Notifikasi eror yang biasanya muncul karena NSFP lama belum dihapus adalah ETAX-20018. Jadi, jika Anda menemukan notifikasi tersebut, segera lakukan cara menghapus nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai, di bawah ini.
Sekilas tentang Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah kode yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya adalah memberikan validasi kepada faktur pajak elektronik yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP).
NSFP terdiri dari 16 rangkaian angka. Sebenarnya, angka NSFP hanya 13 digit, tapi NSFP selalu didahului dengan 2 digit 'kode transaksi' dan 1 digit 'kode status'.
Adapun format dari 'kode transaksi' sudah ditetapkan dan terdiri dari kode 01 hingga 09. Sementara 'kode status' terdiri dari dua jenis, yakni 0 untuk kode status Faktur Pajak Normal dan 1 untuk status Faktur Pajak Pengganti.
Setelah kode transaksi dan kode status, 13 digit NSFP selanjutnya memiliki arti sebagai berikut:
3 digit pertama adalah Kode Tertentu
2 digit kedua adalah Tahun Penerbitan
8 digit terakhir adalah Nomor Urut
Baca Juga: Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik untuk Membuat Faktur Pajak
Cara Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai
Sekarang NSFP tak terpakai tidak perlu dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini sesuai ketentuan pada Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022. Jadi, Anda cukup menghapusnya.
Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak bisa dilakukan melalui situs efaktur.pajak.go.id. Berikut cara menghapus nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai.
Pertama, buat permohonan baru NSFP dengan mengunjungi efaktur.pajak.go.id.
Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.
Setelah berhasil login, klik menu Permintaan NSFP. Pada tahap ini, Anda mungkin akan menerima notifikasi bahwa koneksi tidak pribadi. Namun, silakan pilih Lanjutan dan tekan Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman).
Sistem akan meminta Anda untuk memilih sertifikat digital e-faktur lalu tekan OK. Silakan login ulang.
Setelah berhasil login, klik menu Permintaan NSFP. Anda dapat mengisi bagian data pemohon yang terdiri dari nama, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.
Tekan Proses, masukkan kata sandi, tekan Ya, dan pilih OK. Dengan demikian, NSFP terbaru sudah diberikan dan NSFP yang lama dapat dihapus.
Untuk menghapus NSFP yang tidak terpakai, buka aplikasi e-Faktur.
Pilih menu Referensi pada aplikasi e-Faktur kemudian pilih Referensi Nomor Faktur.
Pilih Rekam Range Nomor Faktur lalu masukkan NSFP terbaru.
Kemudian, masih di menu Referensi Nomor Faktur, klik Range NSFP yang ingin dihapus.
Pilih Hapus Range Nomor Faktur.
Klik Yes dan tekan OK.
(DEL)
