Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai
4 Januari 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) memiliki masa berlaku, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengajukan kembali NSFP baru untuk setiap Tahun Pajak. Adapun Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai bisa dihapus melalui aplikasi e-Faktur.
ADVERTISEMENT
NSFP yang sudah tidak dipakai sebaiknya segera dihapus, kemudian buat NSFP yang baru. Hal ini dilakukan agar tidak memunculkan eror pada aplikasi e-Faktur.
Notifikasi eror yang biasanya muncul karena NSFP lama belum dihapus adalah ETAX-20018. Jadi, jika Anda menemukan notifikasi tersebut, segera lakukan cara menghapus nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai, di bawah ini.
Sekilas tentang Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah kode yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya adalah memberikan validasi kepada faktur pajak elektronik yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP).
NSFP terdiri dari 16 rangkaian angka. Sebenarnya, angka NSFP hanya 13 digit, tapi NSFP selalu didahului dengan 2 digit 'kode transaksi' dan 1 digit 'kode status'.
ADVERTISEMENT
Adapun format dari 'kode transaksi' sudah ditetapkan dan terdiri dari kode 01 hingga 09. Sementara 'kode status' terdiri dari dua jenis, yakni 0 untuk kode status Faktur Pajak Normal dan 1 untuk status Faktur Pajak Pengganti.
Setelah kode transaksi dan kode status, 13 digit NSFP selanjutnya memiliki arti sebagai berikut:
Cara Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai
Sekarang NSFP tak terpakai tidak perlu dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini sesuai ketentuan pada Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022. Jadi, Anda cukup menghapusnya.
ADVERTISEMENT
Menghapus Nomor Seri Faktur Pajak bisa dilakukan melalui situs efaktur.pajak.go.id. Berikut cara menghapus nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai.
ADVERTISEMENT
(DEL)