Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun Karyawan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bonus akhir tahun pegawai. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bonus akhir tahun pegawai. Foto: Unsplash.

Cara menghitung bonus akhir tahun berbeda-beda di setiap perusahaan. Bonus akhir tahun diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pegawai.

Bonus tahunan adalah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar upah bulanan. Besarannya berbeda-beda tergantung masa kerja, jabatan, serta kinerja pegawai.

Pada dasarnya, bonus akhir tahun bukan hal yang wajib dan hanya diberikan saat perusahaan mendapat keuntungan lebih dari target yang telah ditentukan. Namun, jika tertuang dalam perjanjian kerja, maka insentif tersebut wajib dibayarkan setiap tahun.

Lantas, bagaimana cara menghitung bonus akhir tahun karyawan? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.

Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun

Ilustrasi bonus akhir tahun pegawai. Foto: Unsplash.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bonus karyawan dihitung atas keuntungan perusahaan. Namun, tidak ada aturan spesifik terkait mekanisme pembagiannya.

Penghitungan bonus akhir tahun karyawan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pada umumnya, mekanisme perhitungan bonus dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, level jabatan, departemen dan besaran gaji.

Adapun rumus perhitungan bonus akhir tahun yang sering digunakan sebagai berikut:

Bonus Akhir Tahun= (Masa kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

1. Masa kerja

  • 1 < 1 tahun: prorata (gaji/12 x masa kerja dalam bulan)

  • 1 tahun ≤ 2 tahun: 90%

  • 2 tahun ≤ 4 tahun: 100%

  • 4 tahun ≤ 6 tahun: 110%

  • 6 tahun ≤ 8 tahun: 120%

  • 8 tahun ≤ 10 tahun: 130%

  • >10 tahun: 140%

2. Level jabatan

  • Operator pelaksana: 80%

  • Foreman: 90%

  • Supervisor: 100%

  • Superintendent: 110%

  • Manajer: 120%

3. Departemen Produksi

  • Departemen produksi: 120%

  • Departemen non-produksi: 110%

  • Departemen supporting: 100%

4. Sanksi

  • Tanpa sanksi: 100%

  • SP I: 90%

  • SP II: 80%

  • SP III: 70%

  • Skorsing 3 bulan: 60%

  • Skorsing 6 bulan: 50%

Contohnya perhitungannya sebagai berikut:

A merupakan manajer produk yang telah bekerja selama 10 tahun di perusahan ABC. A memiliki gaji per bulan Rp12.000.000 dan tidak pernah mendapat sanksi yang berat selama bekerja. Maka perhitungan bonus akhir tahun A sebagai berikut.

Bonus akhir tahun A= (130%x110%x120%x12.000.000) x 100 %= Rp20.592.000

Baca juga: Apa Itu Insentif? Ini Pengertian, Tujuan, Pedoman Pemberian, dan Jenis-jenisnya

Cara Hitung Pajak Bonus Tahunan

Ilustrasi bonus akhir tahun pegawai. Foto: Unsplash.

Bonus akhir tahunan biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai. Oleh karenanya, pemberian bonus ini dikenakan pajak penghasilan.

Berdasarkan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009, bonus akhir tahun merupakan objek yang terkena pajak penghasilan. Besarannya berbeda-beda setiap orang, tergantung jumlah bonus yang diterima, serta gaji dalam setahun.

Berikut ini tata cara menghitung pajak bonus tahunan karyawan:

Jumlahkan gaji tahunan pegawai dengan bonus, tunjangan, dan insentif lainnya.

Setelah itu, kurangi hasil penjumlahan pendapatan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kemudian, kalikan hasil Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan 5%. Hasilnya adalah besaran potongan PPh 21.

(GLW)