Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Gaji Prorata yang Mudah
27 Oktober 2023 22:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung gaji prorata penting dipahami karyawan untuk mengetahui besaran upah yang akan diterima. Penghitungan gaji prorata dapat dilakukan melalui beberapa metode.
ADVERTISEMENT
Gaji prorata adalah upah proporsional karyawan yang dihitung berdasarkan waktu kerja. Biasanya, sistem pemberian upah ini diberlakukan bagi pegawai yang tidak atau belum bekerja secara penuh. Misalnya, karyawan baru, karyawan yang resign di pertengahan bulan, serta karyawan yang cuti di luar tanggungan.
Dengan sistem penghitungan prorata, jumlah gaji yang diterima mungkin lebih sedikit jumlahnya dari gaji yang tertulis di kontrak kerja . Lantas, bagaimana cara menghitung gaji prorata? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Cara Menghitung Gaji Prorata
Cara menghitung gaji prorata dapat dilakukan dengan dua metode, yakni berdasarkan jumlah hari atau jumlah jam kerja. Berikut adalah cara menghitung gaji prorata dan contoh kasusnya, seperti yang dikutip dari laman Universitas Bung Hata.
ADVERTISEMENT
1. Cara Menghitung Gaji Prorata berdasarkan Jumlah Hari
Penghitungan gaji prorata berdasarkan hari dilakukan dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan dengan nominal gaji sebulan.
Contohnya sebagai berikut:
Ahmad Akim mulai bekerja sebagai staf IT di perusahaan XY pada 10 Juli 2023. Nominal gaji yang disepakati per bulannya adalah Rp 8.500.000 per bulan. Diketahui, perusahaan XY menggaji seluruh karyawannya setiap tanggal 1.
Berdasarkan jumlah hari dari tanggal 10 sampai 31 Juli, Akim telah bekerja selama 16 hari. Maka gaji pertama Akim adalah (16hari /21 hari) x Rp 8.500.000 = Rp 6.476.190.
2. Cara Menghitung dengan Angka 173
Merujuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara hitung gaji prorata adalah dengan membagi gaji sebulan dengan angka 173. Kemudian, hasilnya dikalikan dengan jumlah gaji per bulan.
ADVERTISEMENT
Maksud dari angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan yang dihitung setiap bulannya.
Contoh soal:
Salwa bekerja di PT Bautyme pada 11 September 2023 dengan nominal gaji yang disepakati Rp4.900.000. Apabila menghitung gaji dengan metode upah per jam, Salwa bekerja dari tanggal 11 – 29 September 2022 adalah 15 hari kerja dengan jam kerja 9 jam per hari.
Gaji Salwa berdasarkan perhitungan prorata adalah sebagai berikut:
Upah harian: 1/173 x Rp 4.900.000 = Rp28.323
Upah bulan September 2023= 15 hari kerja x 9 jam x Rp28.323 = Rp3.823.605
ADVERTISEMENT
(GLW)