Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung PTKP beserta Contoh Kasusnya
5 Februari 2025 11:03 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi cara menghitung PTKP. Foto: pexels.com/Mikhail Nilov](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jka16kteyb8nrdq53bdfatag.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Dalam prosesnya, wajib pajak perlu menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 7, PTKP berfungsi sebagai pengurangan dalam penghitungan pajak penghasilan pribadi. Jika penghasilan wajib pajak di bawah PTKP, maka tidak ada kewajiban membayar pajak penghasilan.
Sebaliknya, jika melebihi batas PTKP, pajak harus dibayarkan sesuai ketentuan. Lalu, bagaimana cara menghitung PTKP dengan benar? Simak panduan lengkapnya di artikel ini!
Cara Menghitung PTKP
Mengutip situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PTKP menjadi dasar perhitungan PPh 21. Namun dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang masih belum memahami tarif PTKP saat melaporkan SPT.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Artinya, wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun tidak akan dikenakan PPh 21. Meskipun begitu, mereka tetap harus melapor SPT hingga berstatus Non-Efektif (NE) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara menghitung PTKP per tahun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 pasal 11. Besarannya disesuaikan dengan status wajib pajak yang tercatat di awal tahun. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Ketentuan Tarif PTKP
Agar lebih mudah menentukan tarif PTKP, berikut rincian ketentuannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016:
ADVERTISEMENT
Contoh Perhitungan SPT
Untuk memahami perhitungannya lebih lanjut, berikut beberapa contoh kasus sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016:
Kasus 1
Retto bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan gaji sebulan Rp 5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari, penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji.
Gaji Retto per bulan = Rp 5.750.000
Pengurangan iuran:
ADVERTISEMENT
Total pengurangan = Rp 487.500
Penghasilan neto sebulan = gaji pokok - total pengurangan
= Rp 5.750.000 - Rp 487.500
= Rp 5.262.500
ADVERTISEMENT
Penghasilan neto setahun = Rp 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP setahun (kawin tanpa tanggungan) = Rp 58.500.000.
Penghasilan kena pajak setahun = Penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 63.150.000 - Rp 58.500.000.
= Rp 4.650.000
ADVERTISEMENT
PPh 21 terutang = 5% x Rp 4.650.000 = Rp 232.500
PPh 21 bulan Januari = Rp 232.500 : 12 = Rp 19.375
Kasus 2
dr. Rais telah menikah dan memiliki 3 anak sebagai tanggungan finansialnya. Ia bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta dengan gaji tetap Rp 20.000.000 per bulan. Pada bulan Agustus, dr. Rais menerima jasa medis sebesar Rp 25.000.000.
Sementara, dr. Rais membayar iuran sebesar Rp 200.000 setiap bulan. Berapa perhitungan PPh 21 dr. Rais?
Gaji per bulan = Rp 20.000.000
Pengurangan:
Total pengurangan = Rp 700.000
Penghasilan neto sebulan = gaji pokok - total pengurangan
ADVERTISEMENT
= Rp 20.000.000 - Rp 700.000
= Rp 19.300.000
Penghasilan neto setahun = Rp 19.300.000 x 12 = Rp 231.600.000
ADVERTISEMENT
PTKP setahun:
Total PTKP setahun = Rp 72.000.000
Penghasilan kena pajak setahun = penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 231.600.000 - Rp 72.000.000
ADVERTISEMENT
= Rp 159.600.000
PPh 21 terutang:
Total PPh 21 = Rp 18.940.000
PPh bulan Januari = Rp 18.940.000 : 12 = Rp 1.578.333
Adapun jasa medis yang diterima dr. Rais dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai.
ADVERTISEMENT
Kasus 3
dr. Putra merupakan dokter kandungan yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu. Perjanjian yang telah disepakati antara dr. Putra dan rumah sakit adalah jasa dokter sesuai dengan jumlah pasien yang ditangani. Berikut ini rincian jasa dokter yang diterima dr. Putra dalam setahun:
Total dalam setahun: Rp 524.000.000
Berikut ini perhitungan PPh 21 untuk bulan Januari sampai Desember:
Kasus 4
Oka, belum menikah, bekerja sebagai pegawai di PT Gemilang. Ia menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp 2.000.000. Perhitungan SPT pajak Oka, yaitu:
Gaji sebulan (4 x Rp 2.000.000) = Rp 8.000.000
ADVERTISEMENT
Pengurangan:
Penghasilan neto sebulan = Rp 8.000.000 - Rp 400.000
= Rp 7.600.000
Penghasilan neto setahun = Rp 7.600.000 x 12
= Rp 91.200.000
ADVERTISEMENT
PTKP setahun (wajib pajak sendiri) = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak = penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 91.200.000 - Rp 54.000.000
= Rp 37.200.000
ADVERTISEMENT
PPh 21 = 5% x Rp 37.200.000 = Rp 1.860.000
PPh bulan Januari = Rp 1.860.000 : 12 = Rp 155.000
Kasus 5
Sudiro (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.000.000. Pada bulan Maret, Sudiro mendapatkan bonus sebesar Rp 8.000.000, sehingga di bulan tersebut ia menerima total gaji dan bonus Rp 13.000.000. Setiap bulan, Sudiro harus membayar iuran pensiun sebesar Rp 80.000. Berapa PPh yang harus dibayarkan?
PPh 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun)
Gaji setahun (12 x Rp 5.000.000) = Rp 60.000.000
Bonus = Rp 8.000.000
Penghasilan bruto setahun = Rp 60.000.000 + Rp 8.000.000
= Rp 68.000.000
ADVERTISEMENT
Pengurangan:
Total pengurangan = Rp 4.360.000
Penghasilan neto setahun = Rp 68.000.000 - Rp 4.360.000
= Rp 63.640.000
ADVERTISEMENT
PTKP (untuk wajib pajak sendiri) = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun = penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 63.640.000 - Rp 54.000.000
= Rp 9.640.000
ADVERTISEMENT
PPh 21 = 5% x Rp 9.640.000 = Rp 482.000
PPh 21 atas gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp 5.000.000) = Rp 60.000.000
Pengurangan:
Total pengurangan = Rp 3.960.000
Penghasilan neto setahun = Rp 60.000.000 - Rp 3.960.000
ADVERTISEMENT
= Rp 56.040.000
PTKP (untuk wajib pajak sendiri) = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun = penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 56.040.000 - Rp 54.000.000
ADVERTISEMENT
= Rp 2.040.000
PPh 21 = 5% x Rp 2.040.000 = Rp 102.000
PPh 21 atas bonus
PPh 21 atas gaji dan bonus - PPh 21 atas gaji = Rp 482.000 - Rp 102.000 = Rp 380.000.
(NSF)