Cara Menghitung PTKP beserta Contoh Kasusnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Dalam prosesnya, wajib pajak perlu menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 7, PTKP berfungsi sebagai pengurangan dalam penghitungan pajak penghasilan pribadi. Jika penghasilan wajib pajak di bawah PTKP, maka tidak ada kewajiban membayar pajak penghasilan.
Sebaliknya, jika melebihi batas PTKP, pajak harus dibayarkan sesuai ketentuan. Lalu, bagaimana cara menghitung PTKP dengan benar? Simak panduan lengkapnya di artikel ini!
Cara Menghitung PTKP
Mengutip situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PTKP menjadi dasar perhitungan PPh 21. Namun dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang masih belum memahami tarif PTKP saat melaporkan SPT.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.
Artinya, wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun tidak akan dikenakan PPh 21. Meskipun begitu, mereka tetap harus melapor SPT hingga berstatus Non-Efektif (NE) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara menghitung PTKP per tahun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 pasal 11. Besarannya disesuaikan dengan status wajib pajak yang tercatat di awal tahun. Berikut rinciannya:
PTKP wajib pajak pribadi sebesar Rp 54.000.000.
Jika wajib pajak sudah kawin, maka PTKP wajib pajak pribadi ditambah Rp 4.500.000.
Jika wajib pajak memiliki tanggungan, maka PTKP pajak pribadi ditambah Rp 4.500.000 per orang, dengan maksimal tiga orang tanggungan.
Karyawati yang sudah kawin, PTKP hanya untuk dirinya sendiri.
Karyawati yang tidak kawin, PTKP mencakup dirinya sendiri ditambah tangguan yang menjadi beban finansialnya.
Namun, jika suami dari karyawati yang sudah kawin tersebut tak berpenghasilan, PTKP dihitung dengan menambahkan status kawin dan tanggungan ke dalam PTKP karyawati.
Baca Juga: Cara Mengisi Kode Barang di Coretax, PKP Wajib Tahu!
Ketentuan Tarif PTKP
Agar lebih mudah menentukan tarif PTKP, berikut rincian ketentuannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016:
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan: Rp 54.000.000 per tahun.
Tidak Kawin 1 Tanggungan Rp 58.500.000 per tahun.
Tidak Kawin 2 Tanggungan: Rp 63.000.000 per tahun.
Tidak Kawin 3 Tanggungan: Rp 67.500.000 per tahun.
Kawin Tanpa Tanggungan: Rp 58.500.000 per tahun.
Kawin 1 Tanggungan: Rp 63.000.000 per tahun.
Kawin 2 Tanggungan: Rp 67.500.000 per tahun.
Kawin 3 Tanggungan: Rp 72.000.000 per tahun.
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan: Rp 112.500.000 per tahun.
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan: Rp 117.000.000 per tahun.
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan: Rp 121.500.000 per tahun.
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan: Rp 126.000.000 per tahun.
Contoh Perhitungan SPT
Untuk memahami perhitungannya lebih lanjut, berikut beberapa contoh kasus sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016:
Kasus 1
Retto bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan gaji sebulan Rp 5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari, penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji.
Gaji Retto per bulan = Rp 5.750.000
Pengurangan iuran:
Biaya jabatan (5% x Rp 5.750.000) = Rp 287.500
Iuran pensiun = Rp 200.000
Total pengurangan = Rp 487.500
Penghasilan neto sebulan = gaji pokok - total pengurangan
= Rp 5.750.000 - Rp 487.500
= Rp 5.262.500
Penghasilan neto setahun = Rp 5.262.500 x 12 = Rp 63.150.000
PTKP setahun (kawin tanpa tanggungan) = Rp 58.500.000.
Penghasilan kena pajak setahun = Penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 63.150.000 - Rp 58.500.000.
= Rp 4.650.000
PPh 21 terutang = 5% x Rp 4.650.000 = Rp 232.500
PPh 21 bulan Januari = Rp 232.500 : 12 = Rp 19.375
Kasus 2
dr. Rais telah menikah dan memiliki 3 anak sebagai tanggungan finansialnya. Ia bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta dengan gaji tetap Rp 20.000.000 per bulan. Pada bulan Agustus, dr. Rais menerima jasa medis sebesar Rp 25.000.000.
Sementara, dr. Rais membayar iuran sebesar Rp 200.000 setiap bulan. Berapa perhitungan PPh 21 dr. Rais?
Gaji per bulan = Rp 20.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan (5% x Rp 20.000.000) = Rp 1.000.000, tetapi maksimum diperkenankan Rp 500.000
Iuran pensiun = Rp 200.000
Total pengurangan = Rp 700.000
Penghasilan neto sebulan = gaji pokok - total pengurangan
= Rp 20.000.000 - Rp 700.000
= Rp 19.300.000
Penghasilan neto setahun = Rp 19.300.000 x 12 = Rp 231.600.000
PTKP setahun:
Untuk wajib pajak sendiri = Rp 54.000.000
Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000
Tambahan 3 orang tertanggung = Rp 13.500.000
Total PTKP setahun = Rp 72.000.000
Penghasilan kena pajak setahun = penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 231.600.000 - Rp 72.000.000
= Rp 159.600.000
PPh 21 terutang:
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 109.50.000 = Rp 16.440.000
Total PPh 21 = Rp 18.940.000
PPh bulan Januari = Rp 18.940.000 : 12 = Rp 1.578.333
Adapun jasa medis yang diterima dr. Rais dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai.
Kasus 3
dr. Putra merupakan dokter kandungan yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu. Perjanjian yang telah disepakati antara dr. Putra dan rumah sakit adalah jasa dokter sesuai dengan jumlah pasien yang ditangani. Berikut ini rincian jasa dokter yang diterima dr. Putra dalam setahun:
Januari: Rp 45.000.000
Februari: Rp 49.000.000
Maret: Rp 47.000.000
April: Rp 40.000.000
Mei: Rp 44.000.000
Juni: Rp 52.000.000
Juli: Rp 40.000.000
Agustus: Rp 35.000.000
September: Rp 45.000.000
Oktober: Rp 44.000.000
November: Rp 43.000.000
Desember: Rp 40.000.000
Total dalam setahun: Rp 524.000.000
Berikut ini perhitungan PPh 21 untuk bulan Januari sampai Desember:
Kasus 4
Oka, belum menikah, bekerja sebagai pegawai di PT Gemilang. Ia menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp 2.000.000. Perhitungan SPT pajak Oka, yaitu:
Gaji sebulan (4 x Rp 2.000.000) = Rp 8.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan (5% x Rp 8.000.000) = Rp 400.000
Penghasilan neto sebulan = Rp 8.000.000 - Rp 400.000
= Rp 7.600.000
Penghasilan neto setahun = Rp 7.600.000 x 12
= Rp 91.200.000
PTKP setahun (wajib pajak sendiri) = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak = penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 91.200.000 - Rp 54.000.000
= Rp 37.200.000
PPh 21 = 5% x Rp 37.200.000 = Rp 1.860.000
PPh bulan Januari = Rp 1.860.000 : 12 = Rp 155.000
Kasus 5
Sudiro (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.000.000. Pada bulan Maret, Sudiro mendapatkan bonus sebesar Rp 8.000.000, sehingga di bulan tersebut ia menerima total gaji dan bonus Rp 13.000.000. Setiap bulan, Sudiro harus membayar iuran pensiun sebesar Rp 80.000. Berapa PPh yang harus dibayarkan?
PPh 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun)
Gaji setahun (12 x Rp 5.000.000) = Rp 60.000.000
Bonus = Rp 8.000.000
Penghasilan bruto setahun = Rp 60.000.000 + Rp 8.000.000
= Rp 68.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan: 5% x Rp 68.000.000 = Rp 3.400.000
Iuran pensiun setahun: 12 x Rp 80.000 = Rp 960.000
Total pengurangan = Rp 4.360.000
Penghasilan neto setahun = Rp 68.000.000 - Rp 4.360.000
= Rp 63.640.000
PTKP (untuk wajib pajak sendiri) = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun = penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 63.640.000 - Rp 54.000.000
= Rp 9.640.000
PPh 21 = 5% x Rp 9.640.000 = Rp 482.000
PPh 21 atas gaji setahun
Gaji setahun (12 x Rp 5.000.000) = Rp 60.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan: 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
Iuran pensiun setahun: 12 x Rp 80.000 = Rp 960.000
Total pengurangan = Rp 3.960.000
Penghasilan neto setahun = Rp 60.000.000 - Rp 3.960.000
= Rp 56.040.000
PTKP (untuk wajib pajak sendiri) = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun = penghasilan neto setahun - PTKP
= Rp 56.040.000 - Rp 54.000.000
= Rp 2.040.000
PPh 21 = 5% x Rp 2.040.000 = Rp 102.000
PPh 21 atas bonus
PPh 21 atas gaji dan bonus - PPh 21 atas gaji = Rp 482.000 - Rp 102.000 = Rp 380.000.
(NSF)
